GRESIK, beritalima.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta, Rabu (11/2/2026). Dana hibah tersebut sedianya diperuntukkan bagi pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar.
Tiga tersangka masing-masing Khoirul Atho (RKA) dan Muh Zainul Rosyid (MR) selaku pengasuh ponpes, serta Miftahul Rozi (MFR) selaku pengurus ponpes. Penyidik menduga dana hibah tahun 2019 itu tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dipakai untuk membeli dua bidang tanah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, mengatakan dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri. Namun, hasil penyidikan menunjukkan dana justru dialihkan untuk kepentingan lain.
“Ternyata dana itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama,” ungkap Alifin kepada awak media di Kejari Gresik, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp400 juta. Bantuan hibah tersebut dilaporkan seolah-olah digunakan untuk pembangunan asrama, padahal bangunan asrama telah lebih dahulu berdiri menggunakan dana yayasan dan swadaya wali santri.
“Laporannya fiktif,” tegas Alifin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.
Alifin menjelaskan, dana hibah itu digunakan untuk membeli dua bidang tanah yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren, masing-masing seluas 90 meter persegi. Hingga kini, kedua bidang tanah tersebut belum dilakukan proses balik nama.
“Pembelian dilakukan secara pribadi oleh MR dan RKA pada tahun 2019. Satu bidang rencananya untuk Bank Lantabur dan satu bidang untuk koperasi, tapi tidak jadi,” bebernya.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan memanfaatkan bangunan asrama yang telah ada sebelumnya.
“Uang diterima oleh Ketua Pondok, kemudian diberikan kepada dua pengasuh pondok,” pungkas Alifin.
Dari tiga tersangka, dua orang yakni RKA dan MFR ditahan di Rutan Cerme. Sementara MR menjalani tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang dibuktikan melalui surat resume medis dokter.
“Yang bersangkutan tidak bisa beraktivitas normal dan hanya bisa berbaring di tempat tidur serta bergantung pada orang lain. Selama pemeriksaan hingga BAP pun kami mendatangi kediamannya,” jelasnya.
Sementara itu, RKA menyebut kasus yang menjeratnya sebagai ujian. Ia membantah tudingan sebagai pelaku kejahatan.
“Ini ujian dari Allah. Saya bukan pencuri dan penjahat, tapi ini risiko berjuang di jalan Allah,” ucapnya sebelum masuk mobil tahanan.(Ron)








