Jakarta, beritalima.com |– Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka karyawan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung (Babel) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Adapun tiga orang diatas adalah Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel periode 4 Mei 2018-9 November 2021, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel periode 5 Maret 2019-31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan. Dan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel periode 19 Januari 2015-4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Sedangkan sejumlah barang buktinya adalah berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta barang bukti elektronik berupa handphone.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, yang menandatangani Persetujuan RKAB pada 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk sejak 2015 sampai 2022, Provinsi Babel sejumlah Rp271.069.688.018.700.
Sehingga total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022 yaitu Rp300.003.263.938.131.
Jurnalis: Rendy/Abri