Acèh, Beritalima.com ( Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024, Kamis (2/4/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH yang diduga terlibat dalam pengelolaan program beasiswa di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
S diketahui merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh, sementara CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Aceh setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Saat ini, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ali Rasab Lubis, SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif.
Menurut Ali Rasab, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Aceh melalui BPSDM mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa yang mengacu pada Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
Selama periode 2021 hingga 2023, dana beasiswa yang disalurkan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia mencapai Rp21,03 miliar.
Pada tahun 2024, kembali disalurkan dana sebesar Rp5,82 miliar untuk program yang sama sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp 27 miliar.
Namun, dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejati Aceh menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami modus operandi, menelusuri aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.”(A79)








