Tiga Titik Jadi Prioritas Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Penyerahan Lahan Konflik Agraria

  • Whatsapp
ketua Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Malang Laode Asrafil
ketua Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Malang Laode Asrafil

MALANG, beritalima.com | Ada sekitar 7 titik konflik agraria antara masyarakat dengan Kehutanan maupun Perkebunan di Kabupaten Malang saat ini tercatat, namun ada tiga titik yang akan menjadi prioritas yang harus diselesaikan lewat percepatan penyelesaian konflik agraria. Tiga titik tersebut, yakni dusun Sendangbiru desa Tambakrejo  Sumbermanjing Wetan , desa Sanankerto Turen , Taman Kesatriyan , dan desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo.

“Dari 7 titik konflik, di tahun ini ada yang kita prioritaskan yakni tiga titik tersebut,” kata Laode Asrafil Kepala BPN Kabupaten Malang kepada awak media Kamis (26/8/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut ketua Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Malang itu menerangkan bahwa, masalah Konflik agraria antara warga dengan pihak Kehutanan yang berada di Sendangbiru sendiri, sudah hampir rampung dan saat ini sudah ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) soal pelepasan kawasan Kehutanan.

“Dengan terbitnya SK Kementerian LHK tersebut, nantinya status tanah yang sempat dimiliki pihak Kehutanan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat Sendangbiru, sehingga ditahun 2021 kami targetkan bisa segera menerbitkan Sertifikat. Ada sekitar 17,4 hektar yang diserahkan, 3 hektar diserahkan untuk TPI Pondok Dadap dan sisanya untuk Fasilitas Umum,” ujar Laode Asrafil.

Selain Sendangbiru, pihaknya juga melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria di desa Purwodadi Tirtoyudo, menurutnya lokasi desa Purwodadi tersebut seluruhnya berada di kawasan kehutanan dengan luas sekitar 1.061 hektar.

“Di desa Purwodadi Tirtoyudo ada sekitar 1061 Hektar kawasan Kehutanan,” tandasnya. [san]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait