Tiga Warga Pacar Keling Meninggal Dunia, Bos Miras Oplosan Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar sidang perdana kasus tewasnya tiga orang warga Pacar Keling, akibat mengkonsumsi miras oplosan alias cukrik, Rabu (24/10/2018).

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum Ririn Indrawati mendudukan Soedi Bin Sueb, pembuat miras oplosan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (2) KUHP. Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi – bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya dan menyebabkan ada orang mati, maka sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya dua puluh tahun. Dakwaan kedua Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,” kata Jaksa Ririn di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas setelah berpesta miras pada Sabtu (21/4/2018) malam. Usia menenggak minuman keras oplosan di kampungnya, masing-masing korban yakni Pramudji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) mengeluh sakit lambung, muntah-muntah kemudian meninggal pada Minggu (22/4/2018) lalu.

Begitu mendapat informasi tersebut, anggota satreskrim langsung diturunkan membantu anggota Polsek Tambaksari untuk menggali keterangan. Setelah meminta keterangan saksi yakni tiga orang yang ikut berpesta miras, polisi akhirnya menemukan titik terang.
Polisi langsung bergerak menyasar penjual minuman keras oplosan yang dikonsumsi saat kejadian.

Dari penyelidikan, polisi meringkus tiga penjual minuman keras pada Minggu (22/4/2018) malam. Senin (23/4/2018) dini hari, ketiga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka ini yakni Koestaman, warga Oro-oro Gang 1 Pacar Keling Surabaya, Gatot , warga Pacar Kembang Surabaya, serta Sueb Bin Soedi (54), warga Bulak Setro Utara Surabaya. Ketiganya ditangkap di sekitar Terminal Kenjeran.

“Terdakwa ditangkap di terminal Kenjeran. Terdakwa Soedi Bin Sueb adalah seorang peracik dan sekaligus produsen cukrik,” kata kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral ukuran 600 mililiter.

“Botol-botol itu telah diisi minuman keras hasil racikan Soedi yang siap jual,” imbuhnya.

“Kami juga mengamankan tiga drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol, serta peralatan meracik minuman keras,” sambungnya.

Kepada penyidik, Soedi Bin Sueb mengatakan, racikan minuman keras yang dijualnya dalam kemasan botol 600 mililiter hanya terdiri dari alkohol 95 persen, yang dibelinya dari toko bahan kimia. Bahan itu kemudian ditambah dengan sedikit air sulingan.

“Per botol ukuran 600 mililiter dijualnya seharga Rp 25 ribu. Lantas oleh Kus dan GT dijual kembali dengan mengambil keuntungan dua kali lipat, yaitu Rp 50 ribu per botol,” tutup Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Menanggapi dakwaan tersebut, Tugianto Lauw dan Triwidodo selaku pengacara terdakwa Sueb Bin Soedi berjanji akan mengajukan eksepsi pada sidang sepekan mendatang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *