Tiga WN Pakistan Divonis 4 Bulan, Sudah Kembalikan Uang Hasil Curian di Toko Deliwafa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Meksi sudah mengembalikan uang, namun terbukti melakukan pencurian, tiga terdakwa warga negara (WN) Pakistan dijatuhi vonis ringan selama 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Ketiga terdakwa yang merupakan WN Pakistan tersebut diantaranya, Mustafa, Marjan, dan Muhammad Raza.

Majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang sebagaimana diatur dalam surat dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim Sutrisno saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Herlambang. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa pada sidang secara teleconference langsung menyatakan menerima vonis 4 bulan yang dijatuhkan majelis hakim. “Iya kami terima,” kata ketiga terdakwa.

Hal yang sama juga diutarakan JPU Parlindungan Tua Manullang sebagai JPU pengganti. “Kami juga terima (putusan),” katanya kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa yakni Mustafa, Marjan, dan Muhammad Raza berawal berangkat dari bandara Karachi, Pakistan menuju Jakarta. Ketiga terdakwa terbang ke Jakarta dengan maksud melakukan pengobatan terhadap kaki Muhammad Raza yang sedang sakit. Usai melakukan pengobatan di Jakarta, ketiga terdakwa kemudian menuju ke Bali untuk berlibur dan singgah dulu di Surabaya.

Sesampainya di Surabaya, para terdakwa berniat untuk mengambil uang milik orang lain dikarenakan keuangan mereka semakin menipis. Kemudian sampai di toko Deliwafa di Jalan Kedung Cowek No 141 Surabaya, terdakwa Mustafa dan terdakwa Marjan memasuki toko Deliwafa dan terdakwa Muhammad Raza berada di mobil sebagai sopir.
Setelah itu terdakwa Mustafa dan terdakwa Marjan melancarkan aksi melakukan pencurian dengan cara berpura–pura menukarkan uang. Bahwa uang yang diambil oleh ketiga terdakwa sejumlah Rp 3,3 juta.

Bahwa selain di toko Deliwafa, ketiga terdakwa telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di toko Victoria Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait