SURABAYA – beritalima.com, Mustafa Bin Muhammad Reza, Marjan Binti Muharom dan Muhammad Reza Bin Ghulam Sakhi, tiga warga negara Pakistan yang menjadi terdakwa pada perkara pencurian di Toko Deliwafa jalan Kedung Cowek 141 Surabaya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (30/11/2023).
Sidang itu digelar Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang Adhi Nugroho di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya dihadapan ketua majelis hakim Sutrisno, hakim anggota I Putra Atmaja dan hakim anggota II Toniwidjaya Hansberd Hilly.
Dalam persidangan ketua majelis hakim Sutrisno menerima pengembalian uang yang pernah dicuri dari toko Deliwafa oleh ketiga terdakwa melalui penerjemahnya.
“Dari korban, apapun yang perlu diketahui dari jaksa, karena korban diwakili oleh jaksa. Ketiga terdakwa ini sudah mengakui kesalahannya dan sudah mengembalikan. Sidang ditunda 1 minggu untuk tuntutan, nanti dari penjara dengarkan tuntutannya,” kata hakim Sutrisno kepada para terdakwa melalui penerjemah.
Sebelumnya, Jaksa Herlambang dalam surat dakwaannya menyebut, awal Januari 2023, ketiga terdakwa berangkat dari Karachi, Pakistan menuju Jakarta untuk mengobati kaki yang diderita oleh terdakwa Muhamad Reza Bin Ghulam Sakhi.
Awal Januari 2023 terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza dan Marjan Binti Muharom dan Muhammad Raza Bin Ghulam Sakhi berangkat dari bandara Karachi Pakistan menuju Jakarta dengan maksud melakukan pengobatan terhadap kaki Terdakwa Muhamad Raza Bin Ghulam Sakhi.
Setelah melakukan pengobatan di Jakarta, ketiganya memutuskan berlibur ke Bali namun singgah dulu di Surabaya.
Senin 20 Februari 2023, dalam kondisi keuangan menipis mereka tiba di Surabaya dan menginap di salah satu hotel. Mengatasi keuangan yang menipis, mereka pun merancang mengambil uang milik orang lain.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, sekitar pukul 4 sore ketiga warga negara Pakistan itu sampai di Toko tas, sepatu, sandal dan aksesoris Deliwafa jalan Kedung Cowek No 141 Surabaya.
Tiba di toko milik kader Partai Amanat Nasional (PAN) Tomliwafa, terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza dan terdakwa Marjan Binti Muharom turun dari mobil dan langsung beraksi memasuki toko Deliwafa. Sedangkan terdakwa Muhammad Raza Bin Ghulam Sakhi berjaga-jaga di dalam mobil.
Didalam toko Deliwafa, terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza dan terdakwa Marjan Binti Muharom melancarkan aksi pencuriannya dengan berpura-pura menukar uang.
Caranya, sewaktu kasir toko Deliwafa bernama Nurita Kurnia Fitri mengambilkan uang dari mesin kasir, sontak dengan sigap terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza mengambil uang yang dipegang Nurita Kurnia Fitri, seolah–olah hendak memilih uang yang ingin dia tukar.
Namun dengan pergerakan tangan yang sangat cepat, Terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza mengambil uang sebagian uang tersebut, lantas diselipkan ke dalam lipatan dompet. Sedangkan sisanya dikembalikan lagi kepada kasir Toko Deliwafa Nurita Kurnia Fitri.
Diketahui, peran terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza sebagai eksekutor pencurian sedangkan terdakwa Marjan Binti Muharom dan anaknya Marzia berperan mengalihkan perhatian dan menghalangi pelanggan lain agar tidak melihat aksi pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Mustafa Bin Muhammad Raza. Sedangkan terdakwa Muhammad Raza Bin Ghulam Sakhi berada di dalam Mobil sebagai sopir dengan tujuan cepat kabur jika aksi pencurian yang mereka lakukan ketahuan
Diketahui pula, dari aksi pencurian di toko Deliwafa, ketiga terdakwa berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp. 3,3 juta dan telah habis dipakai untuk membayar hotel dan kehidupan sehari-hari selama di Indonesia.
“Selain di toko Deliwafa para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan modus yang serupa di toko Victoria Surabaya. Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP,” pungkas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho membacakan surat dakwaan. (Han)