Tiket Tak Berporporasi Tempat Wisata Bumi Perkemahan Bedengan Dau Malang Ilegal?

  • Whatsapp
Bumi Perkemahan Bedengan Desa Selorejo Dau Kabupaten Malang.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Wahana Wisata Bumi Perkemahan Bedengan yang terletak di desa Selorejo Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) itu, menyisakan masalah. Pasalnya, keberadaan Wanawisata Alam Bedengan yang saat ini banyak dilirik wisatawan, lokal maupun luar kota, tiketnya tak menggunakan porporasi yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Iya benar tiketnya tidak Berporporasi, karena masih ada sengketa dengan perhutani. Dan kami pihak Pemda pernah melakukan mediasi. Sebab, kami tidak akan melakukan porporasi tiket, jika masih ada konflik antara Perhutani dan Buper Bedengan,” ungkap Made Arya Wedanthara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang kepada beritalimacom, Selasa 30/12/2025.

Menurut Made konflik itu disebabkan antara Perhutani KPH Malang dengan Pengelola saling klaim bahwa masing-masing punya dasar sendiri. Sedangkan, NPWPD atas nama Perhutani, oleh sebab itu pihak Pemkab Malang tidak memporporasi tiket Wisata Bumi Perkemahan Bedengan.

“Dasar kami, dari Perhutani jika antara mereka masih saling bersikekeh, dan kami pun tidak mau masuk ke dalam pertikaian antara Perhutani dan Desa. Yang pasti sudah kami lakukan mediasi bahkan Satpol PP dan Pemda hasilnya masih sama sama kekeh ya sudah,” ungkapnya.

Tiket Parkir Mobil Masuk Wisata Bumi Perkemahan Bedengan Dau Kabupaten Malang.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan dan Agraria Muhammad Hilmy Rizqullah Ramadhan menyampaikan bahwa terakhir melakukan Perjanjian Kerjasama (PKs) dengan pengelola Buper Bedengan itu sekitar 2023, bahkan sudah melakukan peringatan terhadap pengelola Wisata tersebut, untuk segera memperpanjang PKS.

“PKS Buper Bedengan tepatnya berakhir pada 31 Desember 2022 namun hingga sekarang, belum dilakukan perpanjangan dengan KPH Perhutani, bahkan kami sudah melakukan semacam peringatan kepada Desa setempat,” tegas Hilmy.

Menurut Hilmy sepanjang yang diketahuinya alasan pihak desa tidak melakukan perpanjangan, bahwa ada klaim sepihak yang dilakukan oleh Pihak Pemdes Selorejo Dau bahwa wilayah tersebut masih dalam naungan KHBDas.

“Namun, secara kewilayahan untuk Bedengan Selorejo masih masuk kewilayahan Perhutani. Dan sebenarnya ini kasus lama, bahkan sudah sampai di Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkapnya.

Hilmy berkali kali menegaskan bahwa KPH Perhutani Malang sudah sering melakukan peringatan kepada pihak Pemdes Selorejo untuk segera melakukan perpanjangan PKs agar aktivitas wisata legal.

“Kami sudah peringatkan berkali kali kepada pihak desa untuk segera mengurusi PKs agar aktivitas wisata di Bedengan Dau tidak disebut Ilegal,” tandasnya.

Hingga berita ini, diunggah belum ada konfirmasi dari Pemdes Selorejo maupun BUMDES sebagai pengelola Wisata Bumi Perkemahan Bedengan.

Perlu diketahui bahwa tiket masuk kawasan wana wisata Bumi Perkemahan Bedengan, perorang dikenakan biaya Rp 10 ribu non camping, dan tiket kamping sebesar Rp 20 ribu, biaya parkir mobil Rp 10 ribu.

Min/Red

 

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait