TikTok Didenda Rp15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, Senin (29/9/2025), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sebagaimana diketahui, transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace serta e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.

Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia, dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.

Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk.

Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.

Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan, hingga KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (Gan)

Teks Foto: Sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait