AMBON, – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan, melalui media elektronik, yang sempat dilaporkan tik tokers asal Ambon, Uchan ke Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, akhirnya berakhir damai.
Dari pantauan, penyelesaian perkara ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian (van Dading) antara kedua belah pihak, yang berlangsung di Ruang Unit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras), Polresta Ambon dan Pp. Lease, Perigi Lima,Ambon, Senin (20/10).
Diketahui, kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi/Pengaduan Pidana Nomor: 154/SK.AVT-LO/IX/2025, tertanggal 30 September 2025, yang diajukan oleh Susan Pattipeilohy alias Uchan, dengan terlapor Nispu Nahumarury, seorang petugas keamanan di Kantor UPP Kelas II Tulehu.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi pelanggaran terhadap Pasal 310 dan/atau Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peristiwa dugaan penghinaan itu terjadi pada 29 September 2025 di area Pelabuhan Kapal Cepat Desa Tulehu, saat Uchan sedang membeli air mineral dan makanan di kios milik Nispu alias Mama Puput.
Dalam kejadian tersebut, pelapor diduga menerima serangan verbal berupa kata-kata yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Insiden itu divideokan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tersebar luas di media sosial, sehingga menjadi viral dan menimbulkan berbagai komentar publik.
Merasa dirugikan oleh kejadian tersebut, Uchan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Namun, dalam proses mediasi yang difasilitasi, kedua belah pihak, Susan Pattipeilohy dan Nispu Nahumarury sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain, Pengakuan kesalahan dan permintaan maaf tulus dari pihak terlapor, Pemberian kompensasi kerugian kepada pelapor, Bantuan dalam penghapusan video dan caption yang merendahkan nama baik pelapor dari berbagai platform media sosial terkait insiden tersebut.
Setelah seluruh komitmen dalam perjanjian perdamaian dipenuhi oleh pihak terlapor, pelapor Susan Pattipeilohy, melalui kuasa hukumnya Lendy Sapulette dan Rahmawaty, secara resmi mencabut seluruh laporan atau pengaduan pidana terhadap Nispu Nahumarury.
Pencabutan laporan ini dilakukan atas dasar penyelesaian secara kekeluargaan dan telah disepakati bersama dalam perjanjian damai yang sah secara hukum.
“Dengan adanya Perjanjian Perdamaian ini, pihak pelapor juga menyatakan melepaskan segala hak untuk mengajukan tuntutan balik, gugatan, atau klaim hukum di masa mendatang, baik secara pidana maupun perdata terhadap terlapor terkait insiden yang sama,” jelas Lendy Sapulette.
Dengan demikian, perkara yang sempat viral di media sosial ini resmi dinyatakan selesai secara damai, tanpa dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. (ulin)

