Tilang Siswi SMK, Oknum Polisi Tawari Hubungan Intim

  • Whatsapp

Batukota,– Sungguh bejat kelakuan oknum anggota polisi Lantas berinisial EN Kota Batu ini, pasalnya dari informasi yang didapat oknum polisi tersebut, menilang salah seorang siswi SMK di Kota Malang, melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut dengan menawari berhubungan intim, jika tak bisa bayar denda tilang.

Kejadian pelecehan seksual itu terjadi Sabtu (3/6/2016) siang, berawal saat korban berinisial DSN yang merupakan siswi kelas 10 sebuah SMK di Kota Malang, dibonceng temannya jalan-jalan ke Kota Batu. Di jalan, mereka terjaring razia polisi, korban dan temannya kedapatan melanggar karena tidak memiliki SIM dan hanya membawa fotokopi STNK.

Dan selanjutnya korban terancam ditilang dan sidang di tempat dengan ditakuti akan terkena denda mencapai ratusan ribu, korban dan temannya panik, keduanya diminta pulang mengambil uang atau berdamai dengan melakukan hubungan badan.

Menurut GS (pria), teman korban, DS sempat diminta ditinggal di pos sebagai jaminan, sementara dia diminta mencari uang untuk membayar denda, sontak tawaran itu langsung ditolak, Ia memilih balik kerumah dan mengadukan ke keluarganya.

Hingga akhirnya Kamis (9/6/2016) siang korban diantar belasan anggota LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur pimpinan Tedjabawana mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu, tempat oknum polisi itu bertugas.

Kasus ini langsung ditangani serius. Oknum polisi
yang dituduh melakukan pelecehan seksual, Brigadir EN, langsung dikonfrontir dengan korban beserta temannya, saksi kejadian. Dalam pertemuan tertutup antara Kasat Lantas, Propam Polres Batu, bersama oknum polisi nakal serta korban tersebut, pelaku mengaku melakukan pelecehan dengan alasan khilaf. Pelaku juga meminta maaf langsung kepada korban.

Meskipun demikian, pelaku tetap akan diproses
oleh propam terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

Menurut Kasubag Humas Polres Kota Batu AKP Waluyo, Kamis siang ini kasus laporan pelecehan seksual ini langsung ditangani oleh Propam Polres Kota Batu. Jika pengakuan korban dan oknum terbukti mengarah pelecehan seksual, sanksi disiplin sesuai aturan kepolisian akan menimpa Brigadir EN.(SIN/net/sn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *