Tilap Uang Bisnis Burung Walet Rp 1,2 M, Warga Kalijudan Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Risdianto, warga Villa Kalijudan Indah U-6 Surabaya, akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai terdakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan bisnis sarang burung walet senilai Rp 1,2 miliar.

Dalam dakwaan diceritakan, bermula bulan Mei 2011 terdakwa menghubungi korban Haidar Al Hamid dan mengatakan bahwa dirinya tertarik dengan sarang burung walet yang dimiliki korban.

Kepada korban, terdakwa mengatakan bahwa dirinya mempunyai usaha pencucian sarang burung walet untuk kualitas export dan sedang membutuhkan bahan baku sarang burung walet.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2011 korban melakukan pengiriman sarang burung walet ke terdakwa atas nama UD Cakrawala sebanyak 150 Kg berdasarkan invoice pesanan bernomor 80176 tanggal 27 September 2011.

Bahwa pada saat itu terdakwa mengatakan akan melakukan pembayaran tersebut keesokan harinya dengan cara mentransfer ke rekening BCA milik terdakwa.

“Akan tetapi, pada saat itu terdakwa mengatakan tidak mampu melakukan pembayaran. Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2011 terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mencicil setiap bulanya sebesar Rp100 juta dengan cara mentrasfer ke rekening korban, akan tetapi tidak ada realisasi,” ujar jaksa Ugik Rahmanto membacakan berkas dakwaannya, Rabu (12/2/2020).

Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2013, korban Haidar Al Hamid kembali mendatangi terdakwa dan menagih pembayaran. Pada saat itu terdakwa membuatkan surat pernyataan sanggup menyelesaikan kewajiban pembayaran sarang burung walet paling lambat 31 Januari 2013, namun lagi-lagi hanya janji.

“Bahwa uang penjualan sarang walet tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari seperti makan, biaya anak-anak sekolah, listrik dan membayar hutang kepada rekan-rekan terdakwa,” tambah jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo 372 KUHPidana. Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan bantahan atas dakwaan (eksepsi).

“Tidak mengajukan eksepsi, kita lanjut ke pembuktian,” ujar Franky Desima Waruwu menjawab pertanyaan hakim. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh pihak jaksa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait