JAKARTA, beritalima.com – Endarsam Marantoko, Ketua Tim Pembela korban pembegalan dari Advokat Cinta Tanah Air (AKSI) menyayangkan tuntutan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ZA yang masih dibawah umur, diancam hukuman seumur hidup karena dituding melakukan pembunuhan berencana dan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan subsider Pasal 338, Pasal 351 dan UU Darurat Pasal 2 Ayat 1. Padahal ZA membela diri sebagai korban atas perbuatan kriminal pembegalan yang terjadi di Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Jaksa Penuntut Umum seperti menanggalkan nuraninya dengan percaya diri mendakwa ZA dengan pasal ‘pembunuhan berencana’ yang beresiko akan merenggut kehidupan ZA sebagai anak di bawah umur apabila vonis seumur hidup benar-benar divonls kepadanya,” pungkas Endarsam, Selasa (21/1/2020) di Kantor ACTA, di Gedung Arva, Cikini, Jakarta Pusat.
Dengan kejadian begitu, Endarsam menegaskan bahwa penegakan hukum sepertinya memberi ruang kepada para Kriminal dan residivis untuk melakukan “fight back” dan pembelaan diri. Mengingat teman wanita ZA terancam akan diperkosa oleh pembegal, ZA tidak berencana membunuh melainkan membela diri mengeluarkan pisau dari jok sepeda motornya.
“Seharusnya, aksi pembegalan yang memang selama ini meresahkan masyarakat tidak dlberikan ruang sedikitpun bagi Polisi maupun Jaksa,” tandasnya.
Masih lanjut Tim Pembela Korban Begal, aksi begal terjadi akibat tidak luput dari kurangnya peran serta Kepolisian untuk mencegah dan menindak para pelaku yanh seharusnya dengan instrumen Pasal 49 KUHP tentang ‘Pembelaan Darurat’ atau ‘Pembelaan Terpaksa (noodwear)’ untuk diri sendiri maupun orang lain.
“Maka ZA tidak dapat dihukum dikarenakan ada alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya
Sementara, tim ACTA yang telah berkolaborasi dengan tim kuasa hukum ZA saat ini, merasa tidak nyaman dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyematkan ZA dituntut seumur hidup. Oleh karena itu tim ACTA melakukan Legal Action ACTA kepada ZA untuk memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar persidangan. ddm