Tim Banggar DPRD Kota Mojokerto Sampaikan Hasil Pembahasan KUA PPAS APBD T.A 2025

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Pekan lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan tim Badan Anggaran Dewan Kota Mojokerto terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD T.A 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD T.A 2025.

Juru bicara badan anggaran DPRD kota Mojokerto, H.Wahyu Nur Hidajat, S.H dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD T.A 2025 adalah memantapkan pertumbuhan ekonomi melalui implementasi Green Economy dan penguatan kerjasama antar Daerah.

“Hal itu selaras dengan tema nasional dan propinsi yang berpijak pada ketahanan ekonomi, kualitas SDM dan daya saing” ujar Wahyu

Lebih lanjut di katakan, bahwa kebijakan pengelolaan Daerah yakni. A, pengelolaan belanja Daerah yang bersifat wajib untuk bidang pendidikan. Pengunaan belanja pendidikan minimal 20 persen dari total belanja Daerah.

B. Belanja Daerah untuk memenuhi belanja bersifat mengikat antara lain, belanja gaji dan tunjangan, iuran kesehatan, belanja premi jaminan kecelakaan dan kematian, belanja listri, dan lain-lain.

“Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah serta efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah yang di sesuaikan dengan program prioritas” ungkap Wahju

Sementara itu, lanjut Wahyu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD T.A 2025, terdiri dari pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.756.419.246.605,00 rupiah yang berasal Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 291.205.283.605 rupiah, dan pendapatan Transfer di proyeksikan sebesar Rp. 465.231.963.000,00.

” Sedang belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 878. 196. 149.000,00 rupiah, yang terdiri dari belanja Operasi sebesar Rp. 788.986.823.538,000, belanja Modal sebesar Rp. 86. 709.325.000,00 dan biaya tak terduga sebesar Rp. 2.500,000,000,00″ ujar Wahyu Nur Hidajat

Sedang pengeluaran pembiayaan, yang dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp.25,445.601.250,00 dan pembiayaan Netto di proyeksikan sebesar Rp 121.776.902.395,00

Sementara pembiayaan Daerah, ada beberapa perencanaan sebagaimana diatas, maka menimbulkan proyeksi sisa lebih penghitungan tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 147.222.503.645,00.,

“Sesuai dengan kesepakatan pada pembahasan antara Badan Anggaran DPRD kota Mojokerto dengan TAPD Pemerintah Kota Mojokerto bahwa nilai proyeksi SILPA dimungkinkan akan berubah pada saat pembahasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 menunggu hasil dari perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Efiensiensi belanja Daerah,” pungkas Wahyu Nur Hidajat. (ADV/Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait