SURABAYA, beritalima.com._ Tim dari Dinas ESDM Prov. Jatim akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan SatpolPP dan Polres Mojokerto untuk melakukan penindakan terhadap penambangan pasir di wilayahMojosari. Langkah yang akan dilakukan tersebut merespon kejadian runtuhnya tambang pasir GalianC di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto pada hari Kamis (14/9) yangmengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 4 orang. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Drs. Benny SampirWanto, M.Si di Ruang Kerja, Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Jumat (15/9).Keempat jenasah tersebut adalah Iswantoro (35 tahun) , Wijanarko (35 tahun), Rajino (40tahun) dan Kodir (60 tahun). “Longsor terjadi Kamis pagi jam 06.00 WIB. Evakuasi terhadap empatkorban dilakukan mulai pukul 08.00- 10.24 WIB,” ujar Benny.Tambang Galian C yang berada di belum memiliki izin beroperasi. Dengan demikian aktivitas penambangan pasir dilokasi tersebut merupakan kegiatan ilegal. Menurut database yang diperolehdari Kadis Badan Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto, semua penambangan pasir yang ada di wilayahKe. Mojosari belum ada yang memiliki izin resmi. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim jugamenjelaskan langkah yang harus dilakukan Tim dari Dinas ESDM Prov. Jatim guna menghindarikejadian yang sama. Langkah tersebut diantaranya bahwa penambangan harus sesuai ketentuanperundang-undangan, prosedur perijinan, dan mengetahui resiko tambang. Kemudian juga harusdiperhatikan dampak terhadap terhadap lingkungan, aspek keselamatan dan keamanan bagimasyarakat penambang dan sekitar.”Hal yang tidak kalah penting adalah diperjelas sanksi hukum,pengawasan pelanggaran dan ketaatan terhadap pemegang izin. Kewenangan penindakan juga harusjelas dilakukan oleh siapa,” ungkapnya. ‘ (rr)