BONDOWOSO, beritalima.com – Puluhan aparat kepolisian dari Polres Bondowoso yang dipimpin oleh Kasubbag Dalops dan Kapolsek Pakem serta Koramil Pakem, disiagakan untuk mengawal jalannya eksekusi satu bidang tanah yang ada di Desa Kupang Kecamatan Pakem Bondowoso.
Adapun eksekusi dilakukan oleh juru sita pengadilan negiri Bondowoso setelah penggugat memenangkan proses sengketa yang di perkarakan di PN Bondowoso.
Eksekusi sebidang tanah Petok C nomor 462 kelas S II luas 0,316 Ha tersebut diawali dengan pembacaan hasil putusan Pengadilan Negeri Bondowoso nomor : 08/Pdt.Eks/2016/PN.Bdw. tanggal 12 Oktober 2016.
Setelah Tim dari Pengadilan Negeri Bondowoso datang ke lokasi, salah satu petugas juru sita langsung membacakan surat putusan dari PN Bondowoso tentang pengambilan hak atas tanah seluas 316 Meter persegi tersebut.
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun beritalima.com, pihak tergugat melalui pengacara akan melakukan banding atas obyek eksekusi, menurutnya batas – batasnya di anggap keliru dan bermasalah.
Akan tetapi sampai proses eksekusi usai tidak ada perlawanan dari pihak termohon namun aparat kepolisian tetap siap siaga untuk meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan. (*/RS)