Kepulauan Riau, beritalima.com| – Tim Gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah barang bukti sabu seberat 2.000.000 (dua juta) gram atau 2 ton.
Pada operasi ini, diamankan enam orang tersangka, empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Gabungan di perairan Kepri (22/5). Informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia menggunakan kapal motor tersebut diperoleh melalui laporan intelijen yang kemudian diterjunkan Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepri.
Pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. Saat diperiksa, terdapat 31 kardus warna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Jurnalis: Rendy/Abri

