Tim Gabungan ‘Garuk’ Bangunan Dan Usaha Warga Tanpa IMB Dan Izin Usaha

  • Whatsapp

TORAJA UTARA,beritalima.com – Penertiban gabungan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama dengan Kejari Makale, Polres Tator, Dan-Dam 1414 Tana Toraja, Pol. PP Toraja Utara serta tim gabungan OPD Toraja Utara.

Dalam penertiban tersebut sejumlah THM dan beberapa bangunan yang dianggap tanpa memiliki izin IMB tak luput ‘digaruk’ oleh satuan petugas dalam penertiban itu berlangsung, Jumat, 6 Oktober 2017.

Penertiban diawali dari lokasi Alang-Alang hingga ke kota, sejumlah bangunan dibantaran sungai Sa’dan telah ‘disisir’ oleh tim penertiban tersebut.

Sasarannya, sejumlah penjual makanan dan pedagang sembako dilokasi sepanjang bantaran sungai Sa’dan, dari hasil penertiban diketahui izin usaha mereka mati tak luput ‘digaruk’ oleh petugas tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Satpol. PP dan Damkar Kabupaten Toraja Utara, Aris Pakilaran, setelah mendapat petunjuk dari Bupati Toraja Utara, maka tim ini bergerak untuk melakukan penertiban ini.

” Penertiban tentunya bertujuan untuk menimalisasi adanya tingkat kebocoran restribusi akibat izin usaha mati serta membangun tanpa IMB yang ada,” jelas Aris.

Sambung Aris, semoga dengan adanya penertiban seperti ini,membangun tanpa IMB dan izin usaha mati segera di lengkapi administrasinya sehingga tidak perlu ada rasa was- was membangun dan berusaha sebab telah dilengkapi administrasi yang ada.

” Himbauan saya membangun dan berusaha harus dilengkapi IMB dan izin usaha sehingga dari restribusi dan pajak itu masyarakat ikut serta mendukung pembangunan yang ada di Toraja Utara lewat restribusi dan pembayaran pajak masyarakat,” jelas Aris. (Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *