SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama dua pekan terakhir gencar melakukan penertiban Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Pahlawan. PPKS yang ditertibkan itu, diantaranya adalah pengamen dan pengemis yang biasa mangkal di traffic light (TL) dan perumahan/perkampungan warga.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, penertiban PPKS pengamen dan pengemis beberapa minggu ini sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Selain itu, juga bagian dari inovasi Satpol PP Surabaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Eddy menjelaskan, Satpol PP Kota Surabaya sudah menggerakkan Tim Fasilitas Umum (Fasum) yang terdiri dari 10 regu. Masing-masing regu itu terdapat tiga orang, yaitu dua petugas Satpol PP dan satu orang petugas BPB Linmas Kota Surabaya.
“Kami setiap hari melakukan operasi itu, terutama di traffic light dan perkampungan yang biasa dijadikan tempat mangkal pengamen dan pengemis. Setiap hari ada 10 regu, mereka mobile melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengemis atau pengamen di beberapa titik TL,” jelas Eddy, Jumat (17/12/2021).
Eddy menyebutkan, di Kota Surabaya ada 10 kawasan yang menjadi perhatian Satpol PP Kota Surabaya. Diantaranya, ada di kawasan TL Wonokromo, Jagir, Nginden, Panjang Jiwo hingga ke arah TL Rungkut Wonorejo (Stikom).
“Di Surabaya itu, ada 240 TL. Tapi yang kita ketahui, tempat yang biasa dijadikan tempat mangkal pengamen dan pengemis itu ada di 46 titik TL,” kata Eddy.
Dari hasil penelusuran timnya, Eddy menyatakan, ternyata PPKS yang selama ini meresahkan masyarakat itu, terkoordinir dan berkumpul di satu titik temu. Titik temu itu ada di kawasan Jalan Merr, Gunung Anyar, kemudian menyebar ke berbagai wilayah di Surabaya.
“Di situ (Merr, Gunung Anyar) kami juga siagakan tim, setiap pukul 05.00 WIB. Tujuannya untuk mengantisipasi drop-dropan pengamen dan pengemis,” ujar Eddy.
Tidak menutup kemungkinan, dia menyebutkan, ada kawasan lain di Surabaya yang dijadikan titik kumpul para pengamen dan pengemis. Mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP dan Linmas juga disiagakan di kawasan Karang Pilang, Bundaran Waru, dan wilayah strategis lainnya.
“Alhamdulillah, dengan adanya patroli itu jumlah pengamen dan pengemis yang didrop sudah berkurang. Tapi, tidak menutup kemungkinan kita temukan di lokasi lain. Makannya, dari arah Karang Pilang dan Sidoarjo juga kita jaga, di Waru juga kita jaga, meskipun di Waru itu kemungkinan kecil, karena kawasan tersebut cukup ramai, tapi tetap dijaga,” sebutnya.
Agar pengawasan lebih maksimal, Eddy menuturkan, pengawasan bukan hanya di TL saja. Akan tetapi, juga difokuskan pada kawasan pemukiman penduduk seperti area perumahan dan perkampungan. Supaya kerja dari Tim Fasum lebih mudah, ia juga menggerakkan Satpol PP serta Linmas yang ada di bawah kendali operasi (BKO) di 31 kecamatan se-Surabaya.
“Ada dua shift, yaitu pada pukul 07.00 sampai 12.00 WIB. Yang kedua pukul 12.00 sampai 07.00 WIB. Untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 kita efektifkan personil, 250 BKO kecamatan kami kerahkan untuk membantu yang patroli di TL jika membutuhkan bantuan. Mereka mobile,” tutur dia.
Lantas, seperti apa tindakan yang dilakukan oleh Tim Fasum jika menemukan PPKS pengamen dan pengemis di TL dan pemukiman warga?
Eddy menyampaikan, Tim Fasum akan membawa yang para pengamen dan pengemis itu ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan. Jika pengamen dan pengemis adalah anak-anak usia 17 tahun ke bawah, maka Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya untuk melakukan edukasi dan memanggil orang tua.
Eddy melanjutkan, jika pengamen atau pengemis itu adalah anak sekolah, maka akan dikembalikan ke sekolah. Lain cerita, kalau yang terjaring adalah anak berasal dari luar kota, maka akan dibantu oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk dikembalikan ke daerah asal.
“Setelah kami lakukan outreach, maka akan kita serahkan ke Liponsos, nanti akan dibantu teman-teman Dinsos untuk mengembalikan ke kota masing-masing. Nanti kita tanya, masalahnya apa, kita panggil orang tuanya, akan kita edukasi serta pendampingan dan pengawasan. Begitu pula dengan PPKS yang dewasa, kita akan beri solusi. Misalkan, ada masalah pekerjaan, maka kita sampaikan ke DP5A dan melaporkan masalah itu ke Wali Kota (Eri Cahyadi) dan Sekda, untuk diberikan intervensi pekerjaan yang sesuai dengan mereka,” paparnya.
Lalu, bagaimana jika PPKS itu kembali beraksi? Eddy menegaskan, akan menindak para pengamen dan pengemis tersebut dengan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan sanksi denda. Hukuman tipiring itu mengacu pada Peraturan Daerah (perda) No. 2 tahun 2020 yang merupakan perbaikan dari Perda No. 2012 tentang Ketertiban Umum. Perda itu menyebutkan, jalan tidak boleh digunakan untuk fungsi lain, selain sebagai fungsi jalan.
“Prosesnya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itu ada sanksi dendanya untuk memberikan efek jera kepada pengamen dan pengemis,” pungkasnya. (*)