Tim Gabungan Tangkap Perburuan Ilegal Hewan Rusa di Taman Nasional Komodo

  • Whatsapp
Tim Gabungan tangkap perburuan ilegal hewan Rusa di Taman Nasional Komodo (foto: BalaiTNK)

Labuan Bajo, beritalima.com| – Tim gabungan dari Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (Penegakkan Hukum Kehutanan), Balai Taman Nasional Komodo, KP. IBIS -6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP. Padar-3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat, tangkap tiga pelaku perburuan ilegal hewan Rusa di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) Nusa Tenggara Timur.

Ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat disergap, kapal yang digunakan kelompok pemburu berupaya melarikan diri. Setelah peringatan lisan serta tembakan peringatan tidak diindahkan, kontak senjata pun terjadi, kejar-kejaran di laut hingga tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang.

Tim Gabungan melakukan penyelaman ke lokasi kejadian pada 14 Desember 2025, dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tambahan, termasuk 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5.56 mm, 1 ekor rusa, serta 1 Pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang.

Barang bukti lainnya berupa pisau, senter kepala (headlamp), smartphone, dan kapal kayu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan di Labuan Bajo (19/12), “penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi.”

Dikemukakan pula oleh Dwi, “kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktek ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” ujar Dwi.

Jadi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen mengurai akar permasalahan yang menyebabkan masih berulangnya perburuan ilegal di kawasan TNK.

Selain melakukan penindakan hukum, Kemenhut akan menggali lebih dalam mengenai faktor yang mendorong masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, untuk berburu rusa.

Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan mencari solusi berkelanjutan. Hal ini termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan dan tidak bergantung pada perburuan ilegal.

“Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo” jelas Dwi.

Kasus ini disidik secara multidoors bersama Penyidik Polri. Para pelaku disangkakan melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)

Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api, para pelaku melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Rusa Timor (Cervus timorensis) yang diburu merupakan spesies kunci di TN Komodo, berperan penting sebagai sumber pakan utama komodo dan menjaga keseimbangan ekosistem savana.

Jurnalis: abri/dedy

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait