JAKARTA, Beritalima.com– Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) melakukan gugatan hukum atas hasil Pilpres. Gugatan didaftarkan tim hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5).
“Gugatan Prabowo-Sandi diserahkan kepada MK malam ini,” kata Hashim Djojohadikusumo kepada awak media dalam konferensi pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5) petang.
Dalam babak baru tahapan Pilpres 2019 ini, Hashim dipercaya sebagai koordinator manajerial tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto didapuk sebagai ketua tim hukum. “Perlu saya sampaikan ketua tim pengacara atau hukum adalah Bambang Wijayanto. Beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi,” ucap Hashim.
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dalam menjalankan tugasnya Bambang dibantu tim yang beranggotakan sejumlah ahli berpengalaman dan cakap dalam bidang hukum.
Bambang bakal membongkar sejumlah praktik kejahatan pemilu, salah satunya praktik korupsi politik. “Ada praktik kejahatan pemilu yang masif, ada praktik korupsi politik. Korupsi yang paling krusial adalah korupsi politik, dan Mas Bambang Widjojanto mendalami permasalahan itu,” demikian Dahnil Anzar Simanjuntak. (akhir)