JAKARTA,beritaLima.com|| – Tim Hukum Rohani Vanath dan Madja Rumatiga atau disingkat dengan jargon Ina Ama, sehari 2 melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Pelaporan tersebut, tentang diabaikannya rekomendasi oleh Panwas di 2 kecamatan kabupaten setempat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
” Sehari 2 kami ke DKPP. KPU SBT dengan sadar dan sengaja mengabaikan rekomendasi Panwaslu di 2 kecamatan untuk dilakukan PSU pada 2 TPS yakni TPS 01 Lahema, Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 02 Kilkoda, Kecamatan Gorom Timur. Rekomedasi Panwas tertanggal 27 dan 29 November 2024,” ungkap Vendy Toumahuw, salah 1 Tim Hukum Ina Ama, Selasa (17/12/2024), saat dimintai keterangannya kepada media ini.
Lebih terperinci, Toumahuw membeberkan, rekomendasi Panwas yakni terkait pembagian dan pencoblosan surat suara sisa oleh saksi paslon tertentu di Kilkoda. Sedangkan, di Lahema, anak-anak di bawah umur dalam arti belum berusia 17 tahun, terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
” Kami juga bingung tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwas tanpa alasan yang jelas oleh KPU SBT. Olehnya itu, dalam waktu dekat kami akan laporkan ke DKPP,” tegasnya lagi. (ulin)