Tim Hukum Ina Ama Laporkan KPU SBT ke DKPP RI

  • Whatsapp

JAKARTA,beritaLima.com|| – Tim Hukum Rohani Vanath dan Madja Rumatiga atau disingkat dengan jargon Ina Ama, sehari 2 melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Pelaporan tersebut, tentang diabaikannya rekomendasi oleh Panwas di 2 kecamatan kabupaten setempat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

” Sehari 2 kami ke DKPP. KPU SBT dengan sadar dan sengaja mengabaikan rekomendasi Panwaslu di 2 kecamatan untuk dilakukan PSU pada 2 TPS yakni TPS 01 Lahema, Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 02 Kilkoda, Kecamatan Gorom Timur. Rekomedasi Panwas tertanggal 27 dan 29 November 2024,” ungkap Vendy Toumahuw, salah 1 Tim Hukum Ina Ama, Selasa (17/12/2024), saat dimintai keterangannya kepada media ini.

Lebih terperinci, Toumahuw membeberkan, rekomendasi Panwas yakni terkait pembagian dan pencoblosan surat suara sisa oleh saksi paslon tertentu di Kilkoda. Sedangkan, di Lahema, anak-anak di bawah umur dalam arti belum berusia 17 tahun, terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

” Kami juga bingung tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwas tanpa alasan yang jelas oleh KPU SBT. Olehnya itu, dalam waktu dekat kami akan laporkan ke DKPP,” tegasnya lagi. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait