Mantan Kadis Perindagkop Sergai Aliman Saragih saat dilakukan pemeriksaan Tim Intelijen Kejari Sergai. Foto Sugi
SERDANG BEDAGAI, beritalima.com,-Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Sergai akhirnya berhasil menangkap mantan Kadis Perindagkop Sergai setelah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Kejaksaan.
Tersangka diketahui bernama Ir. Aliman Saragih Msi ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Sergai di kediamannya di Jalan Selambo No. 38 A Medan Amplas, Minggu (24/6/2018) malam sekitar pukul 20:17 WIB.
Ir. Aliman Saragih Msi terlibat dalam kasus pembanguman Pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran sebesar Rp 3.300.000.000, (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2008 sehingga negara dirugikan mencapai Rp 361.585.915,92.
Sebelumnya ditanda tangani oleh Kejaksaaan Negeri Serdang Bedagai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sergai Nomor: Print-02/N.2.29/Fd.1/09/2012 pada tanggal 17 September 2012.
Keterangan yang diperoleh beritalima.com- di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Senin (25/6/2018), penangkapan berawal dari informasi staf Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) bahwa tersangka berada di jalan Selambo 38A, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Kemudian tim Intelijen melakukan pengintaian di lokasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Selanjutnya setelah dipastikan burunon yang dicari sebagai DPO ternyata pada Minggu (24/6/2018) sekitar pukul 07:30 WIB. Tim intelijen Kejatisu bersama Intelijen Kajari Sergai langsung dipimpin Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bersama Kajari Serdang Bedagai, Jabal Nur langsung meringkus tersangka tanpa ada perlawanan saat tersangka keluar dari kediamannya.
Tersangka sudah satu tahun menjadi buronon Kejaksaan, bahkan setelah pensiun tersangka menjadi tenaga pengajar di perguruan swasta di Medan dan Jakarta.
Dalam kasus ini, tersangka berkapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Karena tersangka sebagai DPO telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali oleh penyidik Kajari Sergai pada 2012. Namun tersangka tidak mengindahkanya sehingga ditetapkan statusnya menjadi DPO pada 2012.
Pantuan beritalima.com- di Kejaksaan Serdang Bedagai malam hari, terlihat tersangka menggunakan kemeja menggunakan Peci memakai celana panjang berwarna hitam saat di lakukan pemeriksaan oleh tim Intelijen Kejaksaan Serdang Bedagai dan selanjutkan tersangka langsung di giring ke sel tahanan Kejaksaan Sergai. (Sugi)