Tim Kejagung Sita Barang Bukti 2254 Ton Kasus Impor Gula PT SMIP

  • Whatsapp
Barang bukti impor gula yang disita

Riau, beritalima.com| – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) sita barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Riau pada 26 Juli lalu .

Barang bukti gula yang disita berjumlah 33.409 karung (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan karung) dengan berat 2.254 ton (dua ribu ratus lima puluh empat ton) dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat.

Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP.

Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait