Tim Kejagung Tangkap Buron Kasus Tembakau Di Surabaya

  • Whatsapp
Tim Kejagung amankan DPO kasus Tembakau di Surabaya

Surabaya, beritalima.com| – Tim Satgas SIRI Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) asal Kejaksaan Negeri Surabaya dengan kasus Tembakau atas nama Limantoro Santoso (20/6).

Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang, pria usia 60 tahun asal Surabaya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai uang yang disetorkan sebesar Rp 9,4 miliar.

Akibat perbuatan Terdakwa Limantoro, saksi Tio Piauw Jong mengalami kerugian sebesar Rp.9.400.000.000,- (sembilan milyar empat ratus juta rupiah).

Pada 13 Desember 2010, teah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Limantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” serta diputuskan pidana penjara selama tiga tahun potong tahanan.

Setahun kemudian (2011), sempat terdakwa banding Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri sehingga Limantoro bebas. Namun dalam perkembangannya, Limantoro kembali dijerat tindak pidana penipuan

Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung 13 tahun lalu dan terpidana melarikan diri. Akhirnya, Tim Kejagung berhasil meringkusnya. Limantoro tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilakukan dengan cara membobol pintu kamar tidur terpidana. Setelah berhasil diamankan terpidana dibawa ke Kejari Surabaya.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait