Tim Kejati Jatim Turun Selidiki Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Jawa Timur, turun ke Madiun dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang terletak di Jalan Praja Bhakti, Taman, Selasa 26 April 2016.

Tim yang berjumlah empat orang, masing-masing Andung Sutranggono, Syahroli, Mohamad Hatta dan Joko, dengan didampingi Sekwan Kota Madiun, Agus Subyanto, begitu memasuki bangunan untuk wakil rakyat itu, langsung menyisir seluruh ruangan ‘setengah jadi’ sambil mencocokannya dengan dokumen yang dibawa. Tak satupun ruangan yang luput dari penyelidikan. Mulai ruang fraksi, ruang rapat komisi, ruang rapat paripurna hingga toilet.

Sayangnya, ketua tim penyelidikan, Andung Sutranggono, enggan memberikan komentar meski yang normatif sekalipun. “Silahkan langsung ke Kejati saja. Disana (Kejati) ada Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum),” kata Andung Sutranggono, kepada wartawan sambil bergegas menuju mobilnya, Kijang Inova L 1699 HQ.

Pun demikian dengan Sekwan, Agus Subyanto, juga tak mau memberikan keterangan sepatahpun kepada awak media. Mantan Kabag Hukum Pemkot Madiun ini juga langsung menuju mobil dinasnya dengan meletakkan telunjuk tangan kanannya di bibir sebagai tanda tak mau berkomentar.

Kejati turun ke Kota Madiun untuk menyelidiki dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD ini diduga sebagai buntut perseteruan antara Pemkot Madiun dengan PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) yang mengerjakan proyek senilai 29,3 miliar itu. Pasalnya, PT AJP diputus kontrak karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tepat waktu. Walau sebenarnya menurut pihak PT AJP, bendera perusahaan kontraktor tersebut hanya dipinjam oleh orang lain.

Diberitakan sebelumnya, tidak terima dputus kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun dan Parigraha Consultant.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Madiun, isi gugatan penggugat diantaranya, PT AJP merasa dirugikan sebesar Rp.1.465.040.000 akibat di putus kontrak oleh Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan Kota Madiun. Karena PT AJP harus membayar denda.

“Kerugian, hilangnya kesempatan penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD oleh sebab diputusnya kontrak perjanjian yang tinggal menyelesaikan sisa 1,927 persen sisa pekerjaan sehingga diputusnya kontrak pekerjaan mengakibatkan penggugat harus menanggung kerugian” demikian seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun.

Untuk diketahui, sebelum memutus kotrak terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD, Pemkot Madiun dalam hal ini Sekretariat Dewan, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar PT AJP segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai progres.

Surat Peringatan Pertama (SP) 1, dikirim tanggal 30 November 2015 dengan Nomor 050/2145/401.04/2015. Kemudian SP2 dengan Nomor 050./2254/401.04/2015, dikirim tanggal 11 Desember 2015. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor 050.2323/401.04/2015, dikirim tanggal 17 Desember 2015. Namun tetap saja PT AJP tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Karena itu kemudian Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan, melakukan pemutusan perjanjian kontrak. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *