‘Tim Khusus’ Polres Trenggalek Amankan Ribuan Benih Lobster Yang Tak Dilengkapi Dokumen

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com
‘Tim Khusus’ bentukan Kapolres Trenggalek telah berhasil mengamankan sebuah minibus yang diduga akan digunakan menyelundupkan benih lobster. Kendaraan jenis Kijang Innova warna hitam dengan Nomor Polisi AE 1429 XB yang dikemudikan AN (46) warga RT.05, RW.03, Desa Ploso,  Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan tersebut diamankan petugas penegak hukum karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan ataupun dokumentasi legal terkait benih lobster yang dibawanya.


Dikonfirmasi beritalima.com melalui sambungan telepon, Kapolres Trenggalek, AKBP Dony Satria Sembiring pun membenarkan adanya proses pengamanan dari kendaraan dimaksud. Disampaikan Kapolres, bahwa adanya penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dilapangan oleh Tim Khusus yang dibentuknya beberapa waktu lalu.


“Benar jika kemarin sore, (Sabtu,8/8) anggota Polres Trenggalek telah mengamankan seorang pengemudi kendaraan minibus asal Kabupaten Pacitan karena telah membawa benih lobster tanpa dilengkapi dokumen,” sebutnya, Minggu (9/8/2020).


Menurut Kapolres, penangkapan kemarin merupakan buntut dari hasil penyelidikan tim yang memang sengaja dibentuk untuk menangani masalah adanya dugaan tindak pidana khusus di wilayah Trenggalek. Tim mengamankan pengemudi kendaraan beserta ribuan benih lobster (benur) di pos cek poin Covid-19 wilayah Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. 


“Tepatnya pada hari Sabtu tanggal  08 Agustus 2020 sekira pukul 15.56 Wib di pertigaan Desa Besuki, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.


Masih kata Kapolres, benur yang berhasil diamankan petugas sebanyak  41.786 ekor dan ditaruh dalam 9 box tripung. Dari jumlah tersebut, benih lobster jenis Pasir sejumlah 39.576 ekor serta jenis Mutiara sekitar 2.210 ekor. Karena tidak ada kelengkapan administrasi maupun bukti kepemilikan barang maka untuk sementara pengemudi, kendaraan beserta barang bukti lainnya di amankan penyidik.


“Pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan atau Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sehingga harus kita bawa ke Mapolres guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk pemilik benih lobster yang berinisial KO asal Kecamatan Panggul akan segera kami panggil juga untuk dimintai keterangan,” pungkas lulusan Akpol tahun 2000 itu. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait