Tim Khusus Polres Trenggalek Berhasil Ringkus Pemasok Miras Yang Tewaskan Warga Watulimo

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Tim khusus yang dibentuk Polres Trenggalek guna menangani kasus pesta minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Watulimo hingga menewaskan beberapa orang sudah membuahkan hasil. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana tersebut selang 2 x 24 jam telah mampu meringkus pemasok dan bandar besar (donatur) miras tersebut.

Korban tewas akibat pesta miras yang diketahui telah mencapai tiga orang itu sempat viral di media mainstream maupun media sosial.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo dalam konferensi pers yang digelar hari ini di halaman Mapolres menyampaikan bahwa kejadian terjadi di jalan desa masuk kawasan Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

“Polisi melakukan proses penegakan hukum dengan dasar Laporan Polisi bernomor : LP.A/07/II/2019/Jatim/Polres Trenggalek, tanggal 10 Februari 2019,” ungkapnya, Rabu (13/2/2019).

Pelaku yang telah ditangkap, lanjutnya, adalah Hadi Suwito (46), warga Dusun Janti, RT.03, RW.02, Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Sugiono (39) alamat RT.01, RW. 03, Dusun Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Samsul (57) dari Dusun Margomulyo, RT.01, RW.02, Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Arik Setiawan (33) Asal Dusun Ketawang, RT.07, RW.01, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dan Rudi Sukamto (29) penduduk Dusun Tawang, RT.08, RW.02, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

” Para pelaku punya peran masing-masing, Hadi Suwito sebagai pemasok metanol (alkohol murni), Sugiono pengecer metanol, Samsul yang menyediakan uang untuk membeli miras, Arik Setiawan dan Rudi Sukamto pengoplos, ” imbuhnya.

Menurut Kapolres, dari hasil Ver dan medical record para korban dan saksi mengalami overdosis miras yaitu konsentrasi alkohol dalam darah sangat tinggi. Sehingga menyebabkan lemas, penglihatan kabur, sesak nafas serta jantung sehingga berakibat meninggal dunia.

“Sebagaimana hasil dari pendalaman penyidik, kronologi peristiwanya adalah pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2019, sekira jam 21.00 WIB sampai dengan hari Sabtu dini hari tanggal 9 Februari 2019 pukul 04.00 WIB para korban dan saksi minum-minuman beralkhohol di TKP. Maksudnya untuk mengusir rasa kantuk saat menjaga keamanan menjelang malam pencoblosan,” jelas Kapolres.

Paginya, selesai berjaga para korban dan saksi pulang ke rumah masing masing. Namun, pada sore harinya ( Sabtu 9 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB ), korban dan saksi mulai mengalami gejala lemas tubuh, sesak nafas dan penglihatan kabur.

“Oleh pihak keluarga, para korban dilarikan ke Puskesmas Prigi, Kecamatan Watulimo untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujarnya.

Dari ke tujuh saksi dan korban, ada 3 orang yang meninggal. Yaitu, NM pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekira pukul 16.00 WIB meninggal dalam perjalanan, E pada hari Minggu 10 Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB meninggal dunia Di RSUD dr. Soedomo Trenggalek dan H meninggal dunia pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira jam 12.00 WIB saat dalam perawatan medis di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.

“Untuk saksi AS masih menjalani perawatan di Rsud dr. Iskak Tulungagung, NN, EK serta RF sampai dengan saat ini dirawat di puskesmas Prigi Kecamatan Watulimo,” tandasnya.
Karena kejadian yang menimpa korban dan saksi tersebut tidak dilaporkan kepada kepolisian oleh keluarga korban maka pihak Polres Trenggalek baru mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 pukul 02.00 WIB bahwa ada korban meninggal dunia akibat overdosis miras dan telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

“Baru hari Senin (11/2) saya mendapatkan informasi tersebut, dan langsung saya bentuk tim khusus yang dipimpin Kasatreskrim untuk melakukan pengungkapan,” kata perwira menengah asli Surabaya ini.

Basarkan hasil penyelidikan, miras tersebut dipasok dan dioplos oleh para pelaku dengan dicampur unsur dan zat kimia. Mereka (para pelaku) mencampur tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi yang selanjutnya mengedarkan tanpa ijin.

” Miras dan oplosannya ternyata dibeli dari tersangka Hadi Suwito dan Sugiono di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan penyidik Polres Trenggalek. Kepada para pelaku akan dikenakan pasal 204 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) KUHPidana dan atau pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UURI NO.7 Th 2014 tentang perdagangan , yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *