Kabupaten Malang, beritalima.com | Lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi pendopo Kabupaten Malang Jalan KH Agus Salim Kota Malang Jawa Timur, pada Senin 01/08/22.
Sebelum kedatangan KPK, sempat terjadi sterilisasi pada ruang Anusopati dan Lobi, beberapa awak media yang berada di lobi bawah, sempat dihimbau untuk meninggalkan ruang tersebut.
“Bupati minta ruang steril karena ada KPK datang, monggo mas nya keluar, nanti saja kalau mau konfirmasi nanti saja,” ujar Salah satu petugas Satpol PP.
Pantauan di lokasi, beberapa Kepala OPD mendatangi ruang Anusopati, nampak juga Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang Diah Yuliastuti beserta anggotanya, BPN Kabupaten Malang Isrofil, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, dan Bupati, Wabup.
” Saat ini kami koordinasi dengan KPK untuk pencegahan Korupsi, dan pengamanan aset milik daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga yang terkait dengan tanah bangunan yang sudah dikuasai,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen dr Diah Yuliastuti SH MH.
Hal itu menurutnya bahwa Kejari Kepanjen dalam soal kasus aset di pemkab Malang ini, kebetulan juga menguasakan kepada Kejaksaan di perdata.
“Masalah ini kebetulan kami selaku Jaksa pengacara negara, di bidang Datunnya,” tegas Kejari.
Selain itu, dalam soal aset pemkab Malang ini, juga bekerjasama dengan BPN hal itu karena menyangkut legitimasi status dan identifikasi aset, yang memang itu masih sah milik Pemda.
“Kalau dengan BPN kan terkait dengan sertifikat kan. Dan kami berharap kepada pihak ketiga agar segera dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten, karena itu merupakan aset negara yang telah dikuasai tanpa ada kepemilikan,” ujarnya
Selang beberapa menit, La Ode Asrafil Kepala BPN Kabupaten Malang keluar dari ruangan Anusopati. Menurutnya KPK tengah membahas soal sengketa aset lahan yang saat ini sedang ada gugatan di pengadilan. Salah satunya, sengketa lahan RSUD Lawang.
“Ada dua hal yang dibahas, salah satunya adalah sengketa lahan aset Pemda yang sekarang sedang ada gugatan ke pengadilan, yakni lahan RSUD Lawang, karena sudah terbit sertifikat makanya BPN dilibatkan dalam hal ini,” ungkap Asrofil.
Di waktu yang berbeda, Bupati Malang HM Sanusi enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media dan melempar kepada Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.
“Jadi, KPK ke sini intinya secara umum adalah tekait perencanaan harus disesuaikan dengan serapan perencanaan anggaran, itu saja gak adalagi. Dan juga dibahas soal gugatan aset yang berada di Lawang milik pemkab yang sekarang ini proses gugatan,” singkat Didik Gatot.
Tridiyah Maestuti Kepala Inspektorat Kabupaten Malang menjelaskan bahwa KPK kesini terkait program MCP (Monitoring Center for Prevention), yakni progam KPK dalam uupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem.
“MCP sendiri ada beberapa area yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa,” ungkap Tridiyah.
“Alhamdulillah berdasarkan survei penilaian KPK Kabupaten Malang sendiri rata rata progresnya baik,” lanjut Tridiyah.
Menurutnya soal beberapa aset di Kabupaten Malang sendiri, Pemkab Malang juga meminta pendampingan dari KPK yakni MCP terkait aset aset bermasalah dengan pihak ke tiga. Hal itu atas dasar MoU dengan Jamdatun untuk memfasilitasi.
“Tujuan fasilitas ini, jika aset aset milik pemkab ini dikuasai pihak ketiga, tapi pemkab mempunyai alasan kuat itu harus kita ambil, namun jika ada alasan yang meragukan ya harus melalui proses peradilan,” terangnya.
Tridiyah menambahkan bahwa soal gugatan perdata ke pengadilan lahan milik Pemkab yang dikuasai oleh dr Hesti, menyampaikan bahwa Bupati Malang telah membuat surat kuasa khusus, atas pengembalian rumah dinas yang dikuasai dr Hesti.
“Karena pihak dari dr Hesti saat ini sudah melakukan gugatan perdata ke pengadilan,” tutupnya.
Editor: Santoso