Tim Monev DBHCT Sumenep 2020 Lakukan Monitoring

  • Whatsapp
Bantuan mesin penggiling padi dan rumah mesin kepada kelompo tani Kecamatan Ganding

SUMENEP, beritalima.com| Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2020 Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan monitoring ke sejumlah penerima bantuan, Tim gabungan itu turun langsung ke bawah, guna memantau realisasi bantuan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Laili Maulidy, M.Si., yang juga selaku Sekretaris Tim Monitoring dan Evaluasi DBHCT menyampikan, monev adalah kegiatan wajib yang dilakukan setiap tahun oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep terhadap penggunaan DBHCHT oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna DBHCHT yang kemudian direalisasikan ke penerima bantuan.

“Tujuan monev, yang pertama untuk melihat dan memantau sejauh mana pelaksanaan masing-masing OPD pengguna dalam merealisasikan DBHCHT 2020 kepada penerima bantuan,”katanya, Kamis (10/12/ 2020).

Menurut Laili, untuk tahun 2020 ada 10 OPD pengguna DBHCHT, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop dan UM), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD H Moh Anwar, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Setiap tahun Tim Monitoring melakukan monev. Untuk tahun ini, monitoring dilakukan selama satu minggu kerja, yakni mulai dari tanggal 13 hingga 7 Desember 2020 dengan turun langsung ke bawah pada masing-masing penerima,”paparnya.

Sedangkan Hasil monitoring tahun 2020 akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka perbaikan program penggunaan dana DBHCHT di tahun-tahun berikutnya, sehingga bantuan-bantuan itu benar-benar bermanfaat bagi penerima,”terangnya.

Untuk diketahui, untuk program DBHCT Tahun anggaran 2020 Kabupaten Sumenep menganggarkan pada APBD Murni dan APBD Perubahan sebesar Rp 48 miliar dimana 36 miliar untuk kesehatan dengan persentase 74 % Dialokasikan kepada 10 OPD.

Sedang 5 program wajib sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 tahun 2020 yaitu :
Peningkatan kualitas bahan baku
Pembinaan industri
Pembinaan lingkungan Sosial
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai; dan/atau Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait