Tim PH Venansius Niek Widodo Beri Klarifikasi : Kesaksian Anggun Itu Testimoni De Auditu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Venansius Niek Widodo, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis Nikel di Kaebana, Sulawesi Tenggara melalui Penasehat Hukumnya Nurmawan Wahyudi dan Maulina memberikan klarifikasi atas kesaksian Anggun, karyawan Soewondo Basuki di PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM).

Klarifikasi tersebut juga diberikan terkait vonis 5 bulan pada perkara pidana Venansius No 3546/Pid.B/2018/PN.Sby tanggal 18 Desember 2018 dan perkara No 2482/Pid.B/PN Sby dengan korban Tjen Dedi Winata Chandra.

Berikut adalah isi klarifikasi tersebut

1. Menurut Nurmawan Wahyudi keterangan saksi Anggun saat persidangan tidak memenuhi nilai pembuktian karena tidak melihat langsung, hanya dari kata orang lain. “Kesaksian Anggun itu Testimoni De Auditu, artinya kesaksian itu didapat atau didengarkan saksi Anggun dari orang lain,” katanya kepada beritalima.com, Senin (19/4/2021).

2. Diungkapkan Maulina, Putusan Pengadilan nomor perkara 3546/Pid.B/2018/PN.Sby dengan vonis 5 bulan terhadap Venansius Niek Widodo mengacu pada adanya Perdamaian dengan Korban yang disertai Surat Permohonan agar Venansius Niek Widodo diberikan putusan ringan. “Ada perdamaian dengan korban dan ada pula surat permohonan agar diberikan putusan yang seringan-ringannya,” ungkap Maulina.

3. Perkara Pidana nomor 2482/Pid.B/2020/Pn.Sby dinyatakan Hakim mengabulkan eksepsi dari Penasehat Hukum untuj menangguhkan perkara dan mengembalikan berkas kepada Penuntut umum. “Saat ini perkara tersebut dalam Proses Perlawanan yang diajukan JPU di Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” sambung Maulina.

4. Sedangkan perkara Perdata No 1142/Pdt.G/2019/Pn.Sby jo nomor 484/PDT/2020/PT SBY antara Tjen Deddy Winata Chandra melawan Venansius Niek Widodo telah mendapatkan kekuatan hukum tetap yakni hakim memutus “bahwa oleh karena pihak Terbanding / Penggugat dalam Konpensi tidak berhasil membuktikan dalil pokok gugatannya, maka kepadanya harus dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, “Menerima Eksepsi pembanding/Tergugat Konpensi yakni Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (NO),” pungkas Maulina.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan penipuan dengan Terdakwa Venansius Niek Widodo.

Persidangan yang merugikan Soewondo Basuki 63,5 miliar tersebut memasuki agenda mendengar keterangan Anggun. Karyawan Soewondo Basuki di PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM), perusahaan investasi pertambangan Nikel di Kabaena, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dihadapan majelis hakim, saksi Anggun menyampaikan bahwa Soewondo Basuki pernah berkeluh kesah kepada dirinya kalau uangnya dibawah lari oleh rekan bisnisnya yang bernama Venan. “Ya Pak, cerita itu disampaikan Bapak ketika ada masalah. Masalahnya sendiri seperti apa saya tidak tahu.” kata saksi anggun di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Sementara pada berita “Venansius Kembali Ditahan, Kali Ini Dalam Perkara Dengan Rudy Effendy” dinyatakan pada perkara nomor 3546/Pid.B/2018/PN Sby tanggal 12 Desember 2018, Venansius juga dilaporkan dengan kasus pemalsuan dan penipuan. Namun ia hanya divonis inkracht 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) atas kasus yang merugikan korbanya hingga ratusan miliyar.

Saat ini Venansius Niek Widodo sedang menghadapi dua perkara lagi yang belum selesai di PN Surabaya yakni perkara Nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby tanggal 9 November 2020 dengan korban Tjen Dedi Winata Chandra senilai Rp 27.037.500.000 dan perkara No 20/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 11 Juni 2021 dengan korban Soewondo Basuki senilai Rp 63.500.000.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait