SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Tim Puma Polres Sumbawa Barat telah mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Bertempat di Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.Pada Rabu (24/3/21) 10.30 wita.
“Korban berinisial Bunga merupakan anak masih dibawah umur ialah 16 tahun dan merupakan sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan negeri di Kabupaten Sumbawa,” kata kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo,S.I.K melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos.
Eddy menjelasakan, kejadian tersebut berawal korban dirumahnya dijemput oleh pacarnya berinisial AS,16 tahun di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, kemudian setelah itu mengantarkan korban kerumah temannya untuk mengerjakan tugas sekolah, setelah itu AS mengajak korban ke pantai pasir putih Kecamatan Poto Tano.
Sekitar pukul 10.00 wita mereka sampai di pantai tersebut kemudian inisial AS mengajak korban untuk duduk-duduk di pinggir pantai setelah itu mereka mengobrol, kemudian AS mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar mandi yang ada di pantai tersebut, setelah di dalam kamar mandi AS menyuruh korban untuk membuka celananya.
“Akhirnya korban dan AS berbuat layaknya suami-istri,setelah melakukan hubungan badan mereka dipergoki oleh seorang laki-laki berinisial JA,50 tahun merupakan warga Poto Tano.Kemudian AS terburu-buru mengenakan celana kemudian kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor sehingga korban tertinggal” jelasnya
Lanjutnya,pada saat itu juga korban menggunakan celananya dengan terburu-buru sehingga korban tidak sempat mengenakan CD nya pada saat itu Inisial JA langsung membuang CD korban JA sambil mengatakan “jangan takut saya orang baik-baik” sambil mengeluarkan pakaian yang berlambang polisi dari dalam tasnya dan saat itu JA mengajak korban ke berugak yang ada di dekat tempat tersebut.
Sambungnya,pada saat di berugak tersebut JA mengatakan “saya akan membantu kamu tapi apa imbalan untuk saya” dan sambil membuka resleting celananya kemudian mengeluarkan MrX,
pada saat itu korban sempat menolak lalu tersangka mengeluarkan pisau dari dalam tasnya sambil mengatakan “cepat naik sini” karena korban merasa takut akhirnya korban membuka celananya.
“Setelah selesai layaknya suami-istri, korban langsung menelfon teman lelaki nya yang bernama Hendri untuk menjemputnya, kemudian pada saat itu Hendri datang melihat korban bersama dengan JA, lalu JA membiarkan korban pergi bersama temannya kemudian terjadi keributan antara Hendri dengan AS sehingga di bawa oleh warga dan anggota Polsek Seteluk ke Polres Sumbawa Barat.”Pungkasnya
Selanjutnya korban melapor kejadian tersebut ke polisi sesuai Laporan Polisi No. LP/72/III/2021/NTB/Res KSB
tanggal 24 Maret 2021.Terduga pelaku diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan.(Rozak)