BERAU Kaltim , Beritalima.com – Tim Rajawali Sat Sabara Polres Berau kembali mengungkap kasus ileggal oil jenis solar dari dua tempat yang berbeda , akibatnya 3 ( tiga ) orang tersangka dan Barang Buktinya (BB ) berhasil di amankan . Ketiga tersangka ini masing masing berinisial NU ( 51 ) , JU (60 ) dan MH (35).
Pengungukapan kasus BBM ileggal ini di sampaikan oleh Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro , di ruang press rilis Polres Berau pada selasa (25/02/20) pukul 11.30 wita.
“Tempat yang pertama kejadiannya pada hari minggu (23/02/20) di daerah Paribau, Jalan poros Berau Bulungan Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau, dengan Barang Bukti ( BB ) sebanyak 55 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar atau sejumlah 1.100 liter,”Jelasnya.
Di tempat kedua , lanjutnya, di jalan Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb pada hari senin (24/02/20) sekitar pukul 14.10 wita.
“BB yang berhasil diamankan sebanyak 102(seratus dua) jerigen ukuran 20 liter isi BBM jenis solar atau sebanyak 2.040 liter.,”ujar Kasat reskrim.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, selain BB jenis solar juga diamankan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan modifikasi box warna silver No. Pol KU 8171 N dan para tersangka akan di jerat dengan UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tersangka yang pertama ini akan jerat dengan UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi , Pasal 53 huruf d dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau dengan denda
Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dan tersangka yang kedua
Pasal 53 huruf 8 tentang Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dengan ancama hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),”pungkasnya(*)