Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI AL/ Koarmada II bersama Bea cukai dan BKPM berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster yang akan dikirim ke Batam melalui pesawat udara bertempat di cargo terminal 1 bandara Juanda pada Senin( 08/03)
Modus penyelundupan 1 box berisi 30 kantong plastik benih lobster diduga illegal dengan cara mengirimkan barang seolah-olah tabung biasa yang dikirimkan ke Batam melalui cargo udara.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Ketika Tim SFQR TNI AL/ Koarmada II Bersama Bea Cukai dan BKIPM Juanda melaksanakan pemeriksaan paket barang pada hari Senin 08 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Cargo T1 Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan, diamankan 1 boks paket barang yang mencurigakan yang akan di kirim ke Batam via pesawat.
“Kita amankan 1 boks mencurigakan yang dikirim oleh seseorang setelah di buka isinya 30 kantong BBL (Benih Bening Lobster). Sementara sampai saat ini barang bukti masih diamankan di BKIPM Juanda untuk di refresh di bak penampungan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik benih lobster ini, “ ungkap Manager Senior Airport Security Letkol Laut (P) Mashabi.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bapak Muhlin menyampaikan bahwa untuk saat ini Export Bibit Lobster ditutup dan seluruh Stake Holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang Ilegal baik masuk/keluar melalui Bandara Int Juanda.
“ Benih lobster ini ilegal karena tidak disertai surat keterangan dari BKIPM Surabaya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 2.937.500.000 dengan perincian 29 kantong plastik @ berisi 1.000 ekor BBL jenis Pasir jumlah 29.000 ekor dan 1 kantong berisi @ 250 ekor BBL jenis Mutiara,” adapun jumlah keseluruhan sebanyak 29.250 ekor terangnya.