SURABAYA – beritalima.com, Tim (Tangkap Buronan) Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Asral bin H. Muhamad Sholeh (52) di rumahnya Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau. Minggu (10/1/2021).
Asral bin H. Muhamad Sholeh adalah DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada kasus surat palsu dalam proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Pers Rilisnya yang diterima Wartawan Hukum (Wankum) Surabaya mengatakan, Terpidana sempat mengecoh pantauan dari Tim Tabur Kejagung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun. Kendati yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.
“Saat Ini Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh sudah diamankan di kantor Kejar Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam harinya untuk selanjutnya dijemput Tim Kejati Bali dan dieksekusi di Bali,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurutnya, Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh adalah suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang sebelumnya diamankan oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejari Batam dan Tim Kejati Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Masih kata Masih kata Leonard Eben Ezer, penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang DPO Kejaksaan. Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Han/Wankum)