Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel

  • Whatsapp
DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial JB Berhasil Diamankan

Teluk Bintuni, beritalimacom | sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

“Bersama tim tabur Kejagung kami berhasil mengamankan JB Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” ungkap Harli Seregar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Senin, 26/02/2024.

Bacaan Lainnya

Adapun JB ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMkm) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018.

“Dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6 Miliar yang bersumber dari APBN. Yang dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka, yang berinisatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan tersebut juga, selaku pengendali penggunaan keuangan sehingga, pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan mengakibatkan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni, tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan kepada, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni,” tulisnya.

Dalam pekerjaan ini turut terlibat Terpidana Melianus Jensei selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Terpidana Tera Ramar selaku PPSPM (Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar) serta Terdakwa Marthinus Senopadang selaku Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada yang masih dalam tahap upaya hukum Kasasi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/PW27/5/2022 tanggal 27 April 2022, perihal Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Pasar Babo DistrikBabo Kabupaten Teluk Bintuni, pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, akibat adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai antara fisik dilapangan dengan kontrak atas pekerjaan tersebut.

“Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 3,03 Miliar,” katanya.

Semenjak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerbitkan, Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) tanggal 24 Mei 2023 lalu, Tim Tabur Kejati Papua Barat disupport Tim Tabur Kejagung RI langsung bergerak mencari dan memantau keberadaan Tersangka JB selama 8 (delapan) bulan.

“Karena Tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal dimana pernah berada di Bogor, lalu di Bombana, lalu di Sukabumi, di Mamasa, di Sleman dan di Bandung. Dalam pencarian yang cukup memakan waktu dan biaya, Tersangka terdeteksi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan lalu Tim Tabur langsung mengamankan dan membawa Tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ungkap Kajati.

Selanjutnya tersangka, diterbangkan menggunakan salah satu pesawat komersil ke Manokwari untuk diserahterimakan ke Jaksa Penyidik Kejari Teluk Bintuni demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya Tersangka JB sudah dipanggil sebanyak 5 (lima) kali untuk diperiksa namun Tersangka tidak pernah mengindahkannya atau tidak kooperatif.

“Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.

Laporan : Lasatya 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait