TRENGGALEK, beritalima.com
Tim taktis ‘Jalu Crime Squad’ (JCS) bentukan Polres Trenggalek yang baru diresmikan beberapa waktu lalu telah menunjukkan kiprahnya. Bekerja sama dengan pihak Perhutani, tim ini mampu menggagalkan upaya pembalakan kayu hasil hutan di wilayah Trenggalek.
Petugas berhasil mengamankan seorang pembalak dan memburu tiga anggota komplotan lain yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adalah Panut (31) warga Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek sebagai sopir kendaraan pengangkut kayu hasil curian ditahan ketika dalam perjalanan sementara tiga pelaku dengan peran masing-masing berhasil kabur.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada beritalima.com bahwa komplotan ini terindikasi kuat merupakan jaringan pembalak profesional yang sudah sering beraksi dengan lokasi berpindah.
“Mereka ini merupakan komplotan profesional, semua anggotanya punya peran yang berbeda-beda,” ungkapnya, Selasa (24/12/2019).
Dihadapan penyidik dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lanjutnya, pelaku yang tertangkap mengaku jika komplotan pembalak liar itu dikoordinir oleh DPO berinisial SR, dibantu pelaku lainnya yakni DN serta TN. Sedangkan obyek kejahatan yang mereka sasar rata-rata adalah kayu dalam wilayah pengelolaan Perhutani.
“Kebetulan, untuk kali ini lokasi pencurian kayu ada di daerah Desa Ngerdani dan sekitar Desa Salamwates, Kecamatan Dongko,” imbuhnya.
Masih menurut mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini, penyergapan petugas gabungan ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar lokasi. Mendapat laporan warga, tim segera berkordinasi dan bertindak cepat. Ada 91 balok kayu pinus lengkap beserta dengan perlengkapan untuk melakukan pembalakan disita.
“Selain kerugian material, dampak akibat pembalakan tersebut bisa merusak lingkungan apalagi pada musim peralihan seperti ini,” tegas Jean Calvijn.
Sementara itu Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani wilayah Kediri Selatan, Andy Iswindarto menyebut, kerugian akibat pembalakan itu ditaksir mencampai 17 juta rupiah. Selain itu, pohon pinus yang dicuri merupakan pohon yang masih produktif.
“Pohon-pohon itu masih produktif dan disadap getahnya oleh masyarakat sekitar. Rata-rata berdiameter 30 centimeter hingga 40 centimeter,” ujarnya.
Ditambahkan Andy, pohon yang dijarah pelaku berada wilayah RPH Sumber Bening, BKPH Dongko atau secara administratif masuk wilayah Desa Ngerdani dan berbatasan dengan Desa Salamwates. Dalam catatan pihaknya memang termasuk salah satu titik rawan ‘ilegal logging’.
“Nanti akan kami intensifkan lagi patroli bersama lintas sektoral dengan pihak-pihak terkait guna mengurangi potensi pembalakan liar,” tukas pria ramah asli Jember ini. (her)