TERNATE,beritaLima,com – Inspektorat Jenderal Angkatan Darat melakukan pengawasan dan pemeriksaan satuan jajaran Korem 152/Babullah bertempat di Makorem Jalan A.M. Kamarudin No. 1 Kelurahan Sangaji Ternate Utara. Jumat (28/08/2020)
Tim wasrik yang dipimpin oleh Ketua Tim Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., tersebut tiba di makorem 152/Babullah dan disambut oleh Danrem, Kasrem dan Para Kasi Korem 152/Babullah.
Kegiatan diawali dengan taklimat awal dari Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan yang menyampaikan pengawasan dan pemeriksaan atau wasrik merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam proses manajemen suatu satuan.
Sebagai fungsi manajemen, Wasrik mutlak dilakukan oleh setiap organisasi, oleh karena itu kegiatan wasrik dapat digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan kegiatan organisasi atau satuan, dan mendorong para pelaksana kegiatan untuk melaksanakan tugas-nya sesuai sasaran program yang telah ditetapkan, serta mencegah kemungkinan penyimpangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan yang dipimpin ketua tim wasrik Kolonel Inf Fajar beserta auditor dari Irjenad. Pemeriksaan sendiri meliputi laporan pertanggung jawaban keuangan maupun kelengkapan administrasi tiap-tiap staf, bagian hingga badan pelaksana di jajaran Korem 152/Babullah.
Sementara itu dalam keterangannya Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Iriono menyampaikan bahwa kegiatan wasrik dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi staf dalam suatu organisasi, sehingga dapat memberikan kontributif positif bagi terciptanya kualitas kinerja organisasi untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi satuan.
Dengan demikian hasil dari pengawasan yang tepat, akan mendorong terwujudnya iklim organisasi/satuan yang sehat, mekanisme kerja yang lancar, dan terhindarnya dari kemungkinan kekeliruan yang dapat menghambat tercapainya tugas pokok.
Hal ini sudah menjadi komitmen kita semua untuk senantiasa menegakkan tertib administrasi dengan prosedur maupun tuntutan kriteria yang telah ditetapkan, guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan anggaran satuan yang telah diprogramkan dari komando atas. (Penrem 152)