Timah Panas Hadiah Dari Polresta Banyuwangi Untuk Pelaku Curat Ini

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ditembak! Begitulah nasib pria berinisial B (48). Warga Dusun Alas Malang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo itu harus berjalan menggunakan alat bantu penyangga kaki agar tidak roboh ke lantai.

Kenapa dia harus ditembak? Keterangan Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin SIK, Senin 16 Desember 2019, B merupakan residivis kasus 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan. Tersangka bahkan sudah tiga kali masuk penjara dan menjalani hukuman.

“LP (Laporan polisi) yang masuk sementara tiga itu. Pelaku kita tembak kakinya karena berupaya meloloskan diri,” jelasnya kala jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi.

B beraksi tidak sendiri. Ada S, pelaku lain yang membantunya ketika menyatroni rumah calon korban. Termasuk ketika membobol kediaman AY di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. Nah, S ternyata sudah divonis hakim dan sedang menjalani hukuman.

“Kejadian 13 Februari 2019 dengan modus menjebol dinding rumah, lalu mengambil HP, alat semprotan hama, dan uang Rp 150 ribu. Pelaku ditangkap pada 13 Desember 2019,” papar AKBP Arman.

Tersangka mampu menerobos masuk ke dalam rumah korban hanya berbekal obeng. Di rumah AY, B dan S menjebol dinding rumah juga menggunakan alat itu. B kemudian masuk ke dalam menjarah barang curian. Sementara S menunggu di luar bertugas mengamati situasi.

“Rumah yang dijebol dalam keadaan kosong,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, uang tunai itu dibagi dua. Sedangkan barang elektronik plus semprotan hama dibawa oleh tersangka B yang baru tertangkap. Aksi pelaku masuk kategori meresahkan. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *