Timnas Putri Garuda Diperkuat Empat Pemain Naturalisasi dari Belanda

  • Whatsapp
Timnas Putri Garuda diperkuat empat pemain Naturalisasi dari (pake kebaya) Belanda (foto: Kemenkum)

Jakarta, beritalima.com| – Tim Nasional (Timnas) Sepakbola putri Indonesia kini diperkuat empat pemain naturalisasi asal Belanda. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo didamping Plh. Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU (Ditjen AHU) Hantor Situmorang, resmi mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan empat atlet tersebut di Jakarta (10/6).

Keempat atlet tersebut pertama, Emily Julia Frederica Nahon memiliki garis keturunan Indonesia dari ayahnya yang neneknya lahir di Bogor, Jawa Barat, bek tengah berkarir pada musim 2023/2024 dipromosikan ke Tim U-19 ADO Den Haag (Level 1 Belanda) dan kerap kali bermain di Tim Senior.

Kedua, Felicia Victoria de Zeeuw, memiliki garis keturunan Indonesia yakni nenek dari ibunya lahir di Jakarta, gelandang serang handal sebelumnya berkarir pada musim 2021/2022 dipromosikan ke Tim U-16, dan musim 2022/2023, 2023/2024 dipromosikan ke Tim U-19. Pada musim 2024/2025 bermain dengan Tim Senior ADO Den Haag (Level 1 Belanda) kembali lagi dipromosikan ke Tim U-17.

Ketiga, Iris Joska de Rouw, diandalkan sebagai kiper Timnas sepakbola wanita yang memiliki garis keturunan Indonesia dari neneknya lahir di Lumajang, Jawa Timur, sebelumnya tiga musim di tim Youth Sparta Rotterdam (2019 – 2022) dan saat ini dipromosikan ke tim senior Sparta Rotterdam.

Keempat, Isa Guusje Warps memiliki garis keturunan Indonesia dari neneknya yang lahir di Padang, Sumatera Barat, sebagai penyerang andalan sayap kanan, sebelumnya berkarir di Klub asal Belgia yaitu KRC Genk Ladies (Level 1 Belgia) dan bergabung dengan Tim Senior sampai akhir musim 2023/2024. Saat musim 2024/2025 kembali ke Tim asal Belanda yaitu NAC Breda (Level 1 Belanda).

Widodo menyampaikan, “momentum ini bukan hanya sekedar tentang perubahan status kewarganegaraan semata, namun juga tentang harapan dan cita-cita besar dalam rangka membangun kemajuan Indonesia.”.

Naturalisasi Atlet diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, di mana dalam hal ini pewarganegaraan dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi orang asing yang telah berjasa bagi negara.

Pada proses naturalisasi ini Kementerian Hukum juga didukung oleh Tim antar Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Pemeriksa dan Penelitian Pemberian Pewarganegaraan (TP4) yang terdiri dari Kementerian Hukum dalam hal ini Ditjen AHU, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Organisasi Olahraga yang terkait.

Serta partisipasi semua pihak, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Intelijen Negara dan PSSI. Selain itu para atlet juga harus melalui serangkaian tahapan termasuk mengikuti rapat dalam rangka meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Bertambahnya empat pesepakbola putria dalam skuad Tim Nasional Indonesia Putri bukan merupakan hal baru. Karena sebelumnya di 2024, Pemerintah sudah melakukan naturalisasi terhadap dua putri, yaitu Estella Raquel Loupattij dan Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu yang diharapkan dapat membuka peluang untuk tampil maksimal dalam kompetisi bergengsi skala internasional.

Jurnalis: Abri/Dedi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait