SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP setelah dilaporkan Didik Prayitno ke Polda Jatim yang mengalami kerugian Rp.10.669.282.500.
Diketahui, nama terdakwa Timotius Timotius Jimmy Wijaya tidak asing lagi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara perdata Nomor 720/PDT.G/2024/PN Sby, Timotius Jimmy Wijaya pernah Digugat Wanprestasi oleh Stephanie Endang MS. Bambang Gunawan, Feronika Setiawan dan Deny Oktavianus
Pada perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 616/Pdt.G/2024/PN.Sby, Timotius Jimmy Wijaya menggugat PT. Maju Jaya Selamanya dan PT. Dimas Jaya Makmur.
Atas perkara perdata wanprestasi nomor 590/Pdt.G/2024/PN.Sby, Timotius Jimmy Wijaya digugat oleh 12 warga (Natalia Indah Angka dkk) atas pemesanan Rumah di Perunahan Royal City di Menganti Wonokoyo Tolgo, Bedah Hulaan, Kabupaten Gresik.
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam surat dakwaannya menyebut pada 03 April 2021 terdakwa Timotius dan Abdul Karim mendirikan PT. Maju Bersama Selamanya (BMS) di Banyuwangi yang bergerak dalam bidang budidaya ikan Tambak. Terdakwa Timotius memegang saham 6.230 lembar.
Setahun kemudian PT. BSM pada 18 April 2022 menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan salinan Akta Berita Acara nomor: 30 tanggal 18 April 2022 di notaris Vivy Soraya S.H. M.Kn. memindahkan usaha dari Banyuwangi ke Surabaya dan menambahi usahanya dengan usaha penyewaan truk.
Karena sudah mempunyai usaha penyewaan truk, terdakwa Timotius bersama staf PT. MBS mendatangi kantor PT. Mayora Group DI Daan Mogot Jakarta dan bertemu dengan Jeny Hartono selaku Head Purchasing Logistic untuk mengajukan menjadi Vendor kepada PT. Mayora Group dengan mengisi formulir persyaratan data vendor, melampirkan Akta Pendirian, NIB, SIUP JPT, NPWP PT. MBS.
“Dan Surat Pernyataan Data Perusahaan yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur PT. MBS tanggal 16 Juni 2022. Surat Pernyataan Rekening PT. MBS No.Rek: 3511515678 bank BCA cabang Muncar yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur dengan Abdul Karim selaku Komisaris tanggal 16 Juni 2022. Pengiriman company profil melalui email serta syarat dan ketentuan umum Vendor Transportasi Mayora Group No_/SKU-MG/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur PT. MBS, dikirim Dianti melalui kurir,” sebut Jaksa Kejati Jatim Yulistiono.
Bukan itu saja, selanjutnya terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) minta pada Heru Cahyono untuk mencari pemodal yang dapat membiaya sewa truck wing boks.
Pada bulan Oktober Tahun 2022 Ribut Noviawan Andy Saputra datang menemui Didik Priyanto selaku Direktur PT. Dimas Jaya Makmur Jl. Joko Untung No.18 Kedungturi Taman Sidoarjo. Ribut Noviawan menerangkan ada penawaran dari PT. MBS yang membutuhkan modal untuk kerjasama angkutan dengan PT. Mayora.
Mendengar itu Didik Priyanto bersama Ribut Noviawan mendatangi kantor PT. BMS di Jl. Pakis Bukit Cempaka Blok R No. 50 Surabaya bertemu dengan terdakwa Timotius, Hendi Hernawan (berkas terpisah) dan Eric Degaradi serta Heru Cahyono.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) meyakinkan Didik Priyanto bahwa PT. MBS mempunyai kerjasama dengan PT. Mayora Group dengan pembayaran truk wings box sewa bulanan serta menjanjikan keuntungan dalam kerjasama pembiayaan 65 persen perbulan dari sewa truk kepada Didik Priyanto sebesar Rp 5.500.000 sampai dengan Rp 9.000.000 per truk.
Pada 31 Oktober 2022 terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menandatangani kerjasama dengan Andik Karso, vendor truk Wings Box yaitu PT. Barra Transindo Logistic untuk pengangkutan barang milik PT. Mayora dengan sewa truk per bulan area Jawa Timur sebesar Rp 48.000.000.
“Didik Priyanto selaku pemodal yakin akan janji terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) yang akan memberikan pemberian keuntungan atas kerjasama itu,” lanjut Jaksa Yulistiono membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya pada 1 Nopember 2022 Didik Priyanto menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. MBS dengan PT. Dimas Jaya Makmur, dimana dalam perjanjian tersebut Terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) mengaku memiliki No. Kontrak: 507467MBS dan No. PO 4501629659 dengan PT Mayora group dengan pembayaran pembiayaan langsung di tranfer ke rekening vendor yang sudah bekerjasama dengan PT. MBS.
“Pada 3 Nopember 2022 terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menjabat sebagai Direktur Utama di PT. MBS sesuai dengan Akta No. 4 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. MBS,” tutur Jaksa Yulistiono.
Di bulan Nopember 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 Didik Priyanto telah melakukan transfer dana operasional ke vendor dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.7.048.840.000.
Pada bulan Januari 2023 terdakwa Timotus dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menyuruh Didik Peiyanti untuk melakukan transfer uang sewa truck Wing Boks dengan cara ditransfer ke Rekening BCA nomor : 3516757888 atas nama PT. MBS dengan janji kalau uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar uang sewa truck wing boks ke para vendor,
“Didik Priyanto pun secara bertahap telah menyerahkan uang sejumlah Rp 4.299.400.000,” ungkap Jaksa Yulistiono.
Setelah melakukan pengangkutan barang milik PT. Mayora Group, diketahui PT. MBS telah menerima pembayaran secara bertahap dari Mayora Group sejumlah Rp.6.056.789.042. Namun uang yang seharusnya diserahkan kepada Didik Priyanto tersebut oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) ternyata hanya diserahkan sebesar Rp.1.217.717.500 saja, sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan yang lain oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan yaitu menyewa truck wing boks kepada PT. MBS.
Kesal sudah dikibuli, Didik Priyanto Pada 3 April 2023 dan 15 April 2023 mengirim surat somasi pada terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) untuk pengembalian uang miliknya, tetapi tidak ada jawaban.
“Uang milik Didik Priyanto tetap tidak dikembalikan padahal PT. MBS sudah mendapat pembayaran jasa pengangkutan barang dari PT. Mayora Group. Akibatnya Didik Priyanto mengalami kerugian Rp 10.669.282.500,” pungkas Jaksa Yulistiono membacakan surat dakwaan. (Han)