SITUBONDO,Beritalima.com – Sedikitnya 9 kepala desa dan 17 camat se kabupaten Situbondo di panggil Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terkait tindak lanjut hasil periksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK -RI) atas LKPD Kabupaten Situbondo 2018.
Ketua LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) Eko Febrianto menduga undangan atau pemanggilan sejumlah kades dan camat oleh inspektorat dengan nomer :005/E69/431.306/2019 berkaitan dengan kewajiban desa berupa SPJ Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang belum terselesaikan. Selasa (11/6/2019).
“Kami harap Inspektorat Kabupaten Situbondo bertindak Profesional, berperan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 44 Ayat (2),”Harap Eko
Menurut Eko, banyaknya kasus penyelewengan DD/ADD serta keterlambatan pembuatan dan penyerahan SPJ oleh banyak kades yang terus terjadi setiap tahun menandakan lemahnya pengawasan maupun penindakan oleh DPMD dan penegak hukum sehingga pengelolaan keuangan desa belum sepenuhnya dipatuhi oleh kepala desa.
“Semoga undangan resmi rabu 12 juni 2019 besok bukan hanya sekedar seremonial layaknya Halal Bihalal, Masyarakat Kita Udah pada Pada cerdas Jangan Suguhin Dagelan Dengan Balutan formalitas tak berkwalitas, kami butuh Sebuah Keprofesionalan inspektorat atau penegak hukum dalam Menjalankan Tugas sesuai UU, jadi hasil pemanggilan dihari rabu besok layak kita tunggu,’Katanya
Saat jurnalis Beritalima.com akan mengkonfirmasi perihal undangan atau pemanggilan terhadap sejumlah kades dan Camat, kepala inspektorat Kabupaten sedang berada diluar kantor, bahkan saat dihubungi melalui selulernyapun belum bisa tersambung karena diluar jangkauan.(*/Joe)