JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua di London, Inggris, Selasa (1/12) 2020. Tidak hanya deklarasi kemerdekaan, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden dalam pemerintahan sementara Papua.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin meminta Kepolisian menindak tegas kelompok separatis itu. Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. “Lakukan langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan itu dapat dikualifikasikan sebagai makar. Dan, termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 jo. 160 KUHP,” kata Azis kepada awak media, Kamis (3/12).
Polistisi senior Partai Golkar itu menambahkan, Papua merupakan bagian Hindia-Belanda yang turut dimerdekakan 17 Agustus 1945, sesuai dengan asas uti possidentis juris. Papua adalah bagian dari NKRI. Sebab itu, Azis berharap peran aktif dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan TNI-Kepolisian untuk menjaga situasi di Papua jauh lebih kondusif. “Papua itu adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di atas Tanah Papua,” demikian Aziz Syamsuddin, wakil rakyat dari Dapil Provinsi Lampung tersebut. (akhir)