Tindakan Extra Justice Killing Atas Laskar FPI, Nizar: RPI Kecam Tindakan Brutal Oknum Polda Jaya

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Rumah Pejuang Indonesia (RPI) turut berduka atas meninggalnya enam warga sipil Laskar FPI yakni Ahmad Sofian, Andi Oktiawan, M Suci Khadari, Ahmad Syukur, Muhamad Reza, Lutfil Hakim dari tindakan extra justice killing ditol Cikampek arah Karawang Timur atau dietmpat lain dinihari beberapa hari lalu oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.

Ketua Umum RPI, Dr H Muhammad Nizar Dahlan kepada Beritalima.com, Rabu (9/12) mengaku, RPI mengecam tindakan brutal oknum Kepolisian Polda Metro Jaya atas insiden berdarah ditol Cikampek dan atau ditempat lain yang berakibat meninggalnya enam warga sipil itu, tindakan brutal berupa pembunuhan diluar hukum kepada warga sipil tersebut dinilai sebagai tindakan extra justice killing yang merupakan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) berat.

Karena itu, Nizar mendukung Komisi Nasional (Komnas) HAM RI untuk melakukan investigasi dan penyelidikan secara tuntas atas tindakan extra justice killing itu serta memberikan rekomendasi agar pelaku penembakan dan pemberi perintah untuk diadili di Pengadilan HAM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, politisi senior ini juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Kapolri Jendral Polisi Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran karena dinilai gagal mendorong Kepolisian sebagai promoter yang menitikberatkan pada sikap profesional anggota Polri dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Nizar juga mendesak DPR RI untuk memanggil Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden dari tindakan extra justice killing yang menewaskan enam warga sipil tersebut.

“Saya mendukung pihak-pihak koalisi sipil, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk melakukan advokasi dan investigasi terkait tindakan extra justice kilĺing itu karena dipandang merusak hukum dan menodai Indonesia dimata dunia internasional,” kata anggota Komisi VII DPR RI 2004-2009 itu.

Terkait pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS), RPI berpendapat, yang bersangkutan dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang diduga melanggar UU No: 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

HRS dipanggil dengan status sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Dalam hukum acara pidana (KUHAP) terkait alat bukti yang sah, keterangan saksi berada pada urutan pertama. Artinya, saksi HRS harus dilindungi, bukan diancam, diteror, ditakut-takuti dan lain-lain.

Hak-hak seorang saksi sesuai hukum, kata Nizar, saksi berhak mendapat panggilan yang sah dan mengetahui alasan jelas atas pemanggilannya, saksi berhak diperiksa dikediamannya jika dengan alasan yang patut, wajar dan kuat, saksi berhak memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun dan dengan apapun, saksi berhak tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan-alasan yang patut dan wajar.

Dikatakan, HRS sudah dua kali dipanggil, masih ada waktu kepada HRS untuk menghadiri atau tidak menghadiri panggilan Polisi dengan alasan, jika HRS meminta untuk diperiksa dikediaman dengan alasan keselamatan jiwa raganya. Jika statusnya sebagai saksi, RPI berpendapat HRS tidak mesti diintai, dibuntuti apalagi melakukan pembunuhan diluar hukum (extra justice killing).

Jika saksi berada dalam keadaan terancam atau sedang diteror, maka HRS berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, harta bendanya dan bebas dari ancaman berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan. Ini harus dipenuhi pihak Kepolisian.

Jika saksi HRS merasa tetap tidak nyaman karena takut, RPI berpendapat saksi HRS dapat melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UU No: 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No: 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 31/2014). LPSK berwenang melakukan pendampingan kepada saksi dan/atau Korban dalam proses penyelidikan/penyidikan itu.

“Terkait materi dituduhkan pada HRS, RPI berpendapat UU Kekarantinaan Kesehatan (UU No: 6/2018 tak dapat diterapkan dalam kejadian kerumunan yang dituduhkan itu kecuali DKI Jakarta menerapkan lockdown. Tapi DKI Jakarta menerapkan PSBB sebagai turunan dari pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan. PSBB tidak menerapkan sanksi pidana,” denikian Dr H Muhammad Nizar Dahlan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait