Tindakan KPPU Bikin Lega 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT Shopee International Indonesia (Shopee) telah melakukan perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood sebagaimana yang diperintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebagaimana diketahui, KPPU telah melayangkan Surat Peringatan Tertulis I atas Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia.

Surat Peringatan Tertulis tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir.

Sebagaimana dikatakan Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar, PT Shopee International Indonesia telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood sesuai yang diberikan KPPU selama masa pelaksanaan peringatan yaitu 14 hari.

Lukman mengatakan, perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif bagi 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood, termasuk diantaranya 920 ex Mitra Pengemudi yang telah diaktifkan kembali.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait perjanjian kemitraan antara Shopee dengan mitra pengemudinya, dimana dalam ketentuan perjanjian kemitraan tersebut diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

KPPU merespon laporan tersebut, dan meminta Shopee agar memberikan akses kepada Mitra Pengemudi supaya dapat memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari selama Mitra Pengemudi tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi.

Selain itu, Mitra Pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi. Terkait hal ini PT Shopee International telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari menjelaskan, peringatan yang dikeluarkan oleh KPPU kepada Shopee merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU agar tidak ada abuse dalam perjanjian kemitraan.

“Perjanjian Kemitraan hendaknya menerapkan prinsip kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan,” kata Ratmawan.

“Apabila terdapat pelanggaran dalam perjanjian kemitraan seperti yang diatur dalam UU UMKM dapat melaporkan ke KPPU Pusat Jakarta atau Kantor Wilayah KPPU di Medan, Lampung, Surabaya, Balikpapan, Makassar dan Yogyakarta,” pungkasnya. (Gan)

Teks Foto: Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar (kiri) dan pimpinan PT Shopee Internasional Indonesia.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait