KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait adanya hewan ternak yang berkeliaran, merusak tanaman dan menyebarkan kotoran, Satpol-PP dan Pemadam Kabupaten Kepsul menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan penindakan, Kamis (25/7)
Tim yang dilibatkan dalam penertiban tersebut yakni Satpol PP, Polisi dan TNI serta pemerintah desa. Penertiban itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Pemadam Zaldi Umsangaji. Tim menyasar ke halaman rumah warga dari Desa Waiipa hingga Mangon. Jika ditemui adanya hewan ternak yang tidak dikadangkan langsung ditindak dengan membuat surat pernyataan bersama pemilik.
Langkah itu berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang penertiban hewan ternak yang menerangkan bahwa setiap hewan ternak yang menggangu ketertiban lingkungan, merusak tanaman, bangunan dan sebagainya akan diberikan sanksi. Selain itu, berkeliarannya hewan-hewan tersebut juga telah mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.
Kasatpol PP dan Pemadam Zaldi menuturkan, sebelum dilaksanakan tindakan penertiban, jauh-jauh hari telah dilakukan pendekatan kepada pemilik hewan ternak warga serta membuat surat himbaun kepada masyarakat. ”Kita sudah menyurat, rapat bersama Kades dan Kecamatan dan ini sudah berulang kali kita lakukan, ”kata Zaldi.
Menurutnya, dalam Perda tersebut telah mengatur sanksi terhadap pemilik hewan ternak jika tidak mengkadangkan hewan peliharaan mereka. ”Sanksinya lewat surat pernyataan jika nanti mereka melanggar maka harus di denda, untuk 1 ekor kambing Rp 100 ribu dan sapi Rp 500 ribu tapi karena sudah ada pernyataan maka nilainya bisa naik, ”jelasnya.
Sementara dari hasil operasi sejak pagi hingga sore, hewan ternak yang diamankan yakni sapi 4 ekor, dan kambing 65 ekor. ”Ada sapi yang langsung dibawah ke Kantor Desa nanti ditindaklanjuti disitu, ”pungkas mantan Kadis DLH itu. [DN]