Fakfak, beritalima.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua
Barat menggelar rapat koordinasi (rakoor) dengan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag), Dinas Kesehatan, di ruang rapat Disperindag Kabupaten
Fakfak, Selasa (19/9/2017) pagi.
Rapat yang dipimpin Kepala BPOM Provinsi Papua Barat, Mojaza Siraid,
dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan penandatanganan nota
kesepahaman atau MoU BPOM dengan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan SK
Tim Terpadu, Juli 2017 lalu.
Dalam sambutannya, Kepala BPOM Provinsi Papua Barat mengatakan,
pihaknya bersama OPD terkait bertanggungjawab secara efektif dalam
pengawasan keamanan, manfaat, serta mutu obat dan akanan sesuai
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2017 tentang efektivtas
Pengawasan Obat dan Makanan.
“Kedepan, kita akan melakukan pengawasan secara bersama-sama, kita
ambil tindakan dan melakukan pembinaan sesuai Inpres tersebut yang
ditindaklanjuti oleh SK Tim Terpadu,”ujar Moses sapaan akrabnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten
Fakfak, Drs. Mursalim, M.Si mengatakan, adanya MoU BPOM dengan Pemkab
Fakfak, maka Ia meminta semua OPD harus bersinergi dalam melakukan
pengawasan.
“Untuk itu saya berharap pengawasan obat dan makanan lebih
ditingkatkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat
dari obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan,”ujar Mursalim.
Usai rapat, dua tim yang terbentuk turun ke lapangan untuk
menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Air Minum Dalam Kemasana
AMDK yang tidak memenuhi SNI di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak
Tengah dan juga sidak ke pasar ikan Tanjung Wagom Fakfak untuk
melakukan sampling produk perikanan segar. [try]