Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Layanan PN Kabupaten Madiun Capai 90 Persen

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sejak menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terus memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

Salah satunya, one day one service bagi masyarakat yang mengurus surat-surat. Bahkan untuk surat keterangan, hanya memakan waktu dalam hitungan jam, asal berkas lengkap. Bukan satu hari.

Karena itu, untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan lembaga peradilan dibawah komando Arif Budi Cahyono, SH, pihak pengadilan menyediakan kotak kepuasan layanan atau semacam kotak polling yang diletakkan di meja layanan piket bertuliskan “Apakah Anda Puas Dengan Pelayanan Kami?”.

Hasilnya, dari empat kotak kaca masing-masing bertuliskan Sangat Puas, Puas, Cukup dan Tidak Puas, kotak bertuliskan Sangat Puas mendapatkan isi kertas atau suara paling banyak. Yakni Sangat Puas mencapai 46 suara atau sekitar (64,7% ), disusul Puas sebanyak 18 atau sekitar (25,3%) atau jika diakumulasikan, Sangat Puas dan Puas mencapai sekitas 90%. Sedangkan Cukup sebanyak 4 atau sekitar (5,6%) dan Tidak Puas hanya 3 suara atau sekitar (4,2%), dari total 71 kertas yang dimasukkan masyarakat ke empat kotak.

Kenapa ada tiga masyarakat yang menyatakan tidak puas? beritalima.com mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu orang yang memasukkan kertas di kotak Tidak Puas. Yakni HR.

Menurutnya, ia mengaku tidak puas karena harus menunggu lama saat menjadi saksi dalam sebuah persidangan.

“Saya dua jam lebih menunggu disini untuk jadi saksi. Tapi tidak dipanggil-panggil,” kata HR, Rabu 21 November 2018.

Setelah ditelusuri, ternyata hakim yang menyidangkan perkara yang ia menjadi saksi, masih menyidangkan perkara lain. Dengan kata lain, ketidakpuasannya tidak terkait dengan pelayanan.

Untuk diketahui, pelayanan cepat di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, salah satunya ditunjukkan saat para calon legislatif mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, beberapa waktu lalu. Meski yang mengajukan mencapai ratusan, tapi surat keterangan sudah jadi dalam hitungan jam, asal berkas lengkap dan tanpa dipungut biaya. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *