JAKARTA, beritalima.com | Dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat luas dan meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu, Selasa (8/11/2022).
Aplikasi ini diluncurkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dengan didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan IB Aditya Jayaantara, disaksikan jajaran pejabat dan pegawai OJK di Kantor OJK, Jakarta.
Diam mengatakan, Sistem Layanan Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
“SLIK merupakan salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian.
SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb merupakan salah satu informasi penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Data dari iDeb dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.
Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.
Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”. Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, SID digantikan dengan SLIK yang dikelola OJK.
OJK telah memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak 2018 atau sejak SLIK beroperasi menggantikan SID BI. Semula, layanan ini dilaksanakan secara walk-in atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius Prawiro) serta di KR/KOJK.
Namun sejak pandemi, layanan SLIK di Kantor Pusat dan KR/KOJK dilakukan secara daring dengan menggunakan mekanisme yang beragam dan tidak sama antara satu kantor dengan kantor lainnya.
Untuk itu, dikembangkanlah Aplikasi iDebKu yang merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat yang dapat diakses secara daring dan luring melalui layanan walk-in, serta dapat dipergunakan oleh Kantor Pusat dan seluruh KR/KOJK.
Ke depan, dengan adanya aplikasi iDebKu ini diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitur akan menjadi semakin mudah dan layanan informasi debitur oleh OJK dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di dalam satu aplikasi.
Di samping itu OJK akan terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman. (Gan)
Teks Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae.