MALANG, beritalima.com | Dalam upayanya memberi pelayanan memuaskan pada peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang siap melaksanakan program layanan “pick me up service”.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari, menjelaskan, “pick me up service” merupakan layanan menjemput dan mengantarkan klaim secara langsung ke peserta.
“Layanan ini bertujuan untuk membantu atau memberi kemudahan proses klaim pada peserta dengan kondisi khusus seperti sakit parah, pasca pesalinan, atau peserta yang berada di tahanan karena suatu perkara,” terang Cahyaning, Jumat (26/7/2019).
“Jadi peserta dengan kondisi seperti itu tetap bisa mengajukan klaim. Tujuan layanan ini ya itu tadi, membantu mempermudah peserta sekaligus memberikan hak peserta sesuai ketentuannya,” tandasnya.
Ia ungkapkan, apa yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan prima pada peserta.
“Peserta yang dengan kondisi seperti itu, untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan Pensiun (JP) bisa kami bantu mengantarkan klaimnya ke rumah, rumah sakit atau di lapasnya,” tambahnya.
“Pick me up service” ini juga untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan keberadaan peserta, dimana bila ada pekerja yang belum daftar bisa segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang sampai Juni 2019 telah membayarkan 9.954 klaim JHT sebesar Rp 124.274.752.068,-, 1.741 klaim JKK sebanyak Rp 11.208.959.770,-, 139 JKM sejumlah Rp 4.075.000.000,-, dan 1.778 JP yang totalnya Rp 1.131.431.415,-. (Ganefo)